MAKASSAR, tindakmedia.com- Sidang gugatan perdata Lahan seksi antara Penggugat Lenteng Binti Ganna dan tergugat ahli waris Suman Bin Bidu kembali di lanjutkan setelah 2 minggu di tunda, Kamis(10/2/2022).
Sidang yang di gelar di ruang sidang Wirjono Pengadilan Negeri Makassar Jalan RA Kartini No.18, Kelurahan Ujung Pandang, Kota Makassar, di hadiri oleh Majelis Hakim yang terdiri hanya 2 hakim saja yaitu hakim Harto Pancono, S.H., M.H., dan hakim Rusdiyanto Loleh, S.H., M.H., yang menggantikan Hakim Suratno, S.H., yg pindah ke PN.Jakarta Utara sementara Hakim Anggota lain yg bernama Yamto Susena, S.H.M.H. masih cuti.
Sebelum persidangan dimulai majelis mempertanyakan keberatan atau tidak pada sidang kali ini hanya di pimpin oleh 2 hakim saja kepada kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat.
Pada kelanjutan sidang gugatan perdata kali ini mendengarkan kesaksian dari pihak penggugat, setelah sidang sebelumnya mendengarkan 1 orang saksi dari pihak penggugat juga.
Saksi ,Sadollah,"Menjelaskan kalau saksi hanya makelar yang mencarikan pembeli terhadap objek yg disengketakan dan tidak pernah memegang surat surat untuk ditawarkan kepada pembeli,dan saksi juga pernah ke BPN bersama temannya mempertanyakan siapa pemilik objek tanah yg diuripsumeharjo dan menurut keterangan dari temannya yg mempunyai teman diBPN tanah itu milik Ganna bin Marang,saksi tidak bertemu langsung dengan orang BPN menurut kesaksiannya .
Akhmad Rianto SH.MH dan Muh. Safri Tunru S.H.I, kuasa hukum Tergugat menjelaskan bahwa pernyataan saksi kali ini lebih posisinya menguntungkan bagi pihak tergugat sama hal nya saksi sebelumnya dari pihak penggugat, yang hanya mengetahui persoalan tersebut berdasarkan keterangan yang disampaikan dari orang lain.
Lanjut Daeng LEWA sapaan Safri Tunru SH. i.kesaksian saksi dipersidangan terkait saksi ke BPN mempertanyakan bersama temannya siapa pemilik tanah yang diuripsumeharjo,Kami sudah mendengar keterangan saksi yang sangat menguntungkan tergugat ,dimana Penggugat mengunakan Surat Tanah dalam gugatannya yaitu RINCIK bukan SHM yg dikeluarkan oleh BPN seharusnya Saksi mempertanyakan ke pemerintah setempat yaitu Kelurahan dan Kecamatan, majelis hakim bisa menilai kwalitas dari kesaksian 2 orang saksi penggugat yang di periksa di persidangan gugatan ini yg secara substansi keterangan yang disampaikan di depan persidangan lebih banyak diberikan berdasarkan keterangan dari orang lain, tutur Muh.Safri Tunru, S.H.I, di pernyataan penutupnya. ,MEDIA TINDAK MAKASSAR ,ABDUL WAHID .BS