Majalengka, tindakmedia.com-Satuan Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar telah berhasil mengungkap kasus Muatan Kesusilaan dengan Konten Pornografi yang terjadi pada Desember 2021.
Sat Reskrim telah mengamankan tersangka berinisial “ARM” beserta barang Buktinya,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H. Samosir saat menggelar konferensi pers dimapolres Majalengka, Sabtu (18/2/2022).
Pelaku ARM melakukan perbuatan tersebut dengancara menyebarluaskan foto tanpa busana korban dan ke empat teman korban yang di edit blur pada bagian wajah yang didapati sedang berada di kamar mandi yang mana kejadian tersebut terjadi saat pelaksanaan KNM (kerja nyata mahasiswa) yang di viralkan oleh Pelaku di Website,”tutur AKBP Edwin Affandi.
Dengan kejadian tersebut pelaku ARM diduga telah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan berupa muatan konten pornografi.
Kasus Muatan Kesusilaan Dengan Konten Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Informasi dan Elektronik,” Jelas Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.***Daudi/Yan/Tang