Garut, tindakmedia.com-Klinik adalah tempat pengobatan yang berada di daerah untuk memudahkan masyarakat memeriksa kesehatan khususnya di kampung kampung dengan ijin Dinas Kesehatan termasuk Puskesmas di wilayah kecamatan setempat.
Demikian pula yang berada di Kampung Babakan Nangerang RT/ 01 RW/02 Desa Karangtengah kecamatan Kadungora, dimana telah ada klinik kesehatan yang sudah lama beroprasi, tapi yang praktek nya bukan dokter umum hanya sebatas karyawan di Puskesmas Ranca Salak dan sangat di sayangkan klinik tersebut TIDAK BERIJIN dari Dinas Kesehatan.
Menurut kepala Puskesmas Ranca Salak kecamatan Kadungora yang ditemui di ruang kantornya, tapi ia seolah olah tutup mata tutup telinga dengan adanya praktek klinik tersebut.
Kemudian dia juga menyatakan Dia membenarkan bahwa pihak puskesmas tidak mengijinkan klinik tersebut. Tapi cuma sebatas jaringan Puskesmas bukan untuk praktek dan tidak koordinasi mengijinkan dengan adanya klinik tersebut".pungkasnya Rabu (09/02/2022).
Sebelumnya tim sudah temui ke klinik konfirmasi terkait ijin praktek tersebut "DH "(inisial) selaku pimpinan klinik menyangkal dengan adanya tuduhan tersebut dan menyatakan, "saya hanya membantu warga masyarakat kecil dari pada pergi ke dokter dengan biaya mahal lebih baik ke klinik. Dan klinik saya ada kerjasama sama pihak puskesmas," tegasnya..
Kemudian DH (inisial) malah bertindak arogan kepada tim bahkan meminta legalitas kami terus difoto dan mengancam akan dilaporkan kepada Polres Kabupaten. Garut tapi tidak jelas dengan tuduhannya itu. Selasa. (08/01/2022)***Asep saepuloh