-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

POLRI UNGKAP PENYALAHGUNAAN PUPUK BERSUBSIDI BERNILAI RP 30 MILIAR

Kamis, 03 Februari 2022, Kamis, Februari 03, 2022 WIB Last Updated 2022-02-02T18:18:58Z


Mabes Polri,tindakmedia.com
-Dittipideksus Bareskrim Polri telah membongkar penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah distribusi Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang.      


Dalam pengungkapan itu, polisi menetapkan Kios Pupuk Lengkap (KPL), berinisial AEF dan MD sebagai tersangka. 



Akibat tindak pidana itu negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. .senin, 31/01


 “Alokasi pupuk tidak tepat sasaran, merugikan petani yang seharusnya menerima dan merugikan negara mencapai Rp30 miliar,” ujar Dirtipideksus Brigjen Pol. Whisnu Hermawan F, S.I.K., M.H., ***DAD

(03/02/2022)

#CiptaHarkamtibmas

Bersama Jaga NKRI

Komentar

Tampilkan

  • POLRI UNGKAP PENYALAHGUNAAN PUPUK BERSUBSIDI BERNILAI RP 30 MILIAR
  • 0

Terkini