JAKARTA, tindakmedia.com-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan Ibu Kota Negara (IKN) Baru. Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si.
“Penyidik melakukan gelar perkara dan penyidik menetapkan status EM dari saksi menjadi tersangka,” tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).
Menurut Ahmad, penetapan tersangka itu berdasarkan sejumlah alat bukti dan pemeriksaan saksi sebanyak 55 orang. Termasuk saksi ahli bahasa, ahli pidana, ahli IT, ahli analisis media sosial, ahli antropologi, hingga ahli hukum.
“Pemeriksaan berlangsung dari pagi hingga pukul 16.15 WIB,” kata Ahmad.
Sebelumnya, Edy Mulyadi menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak yang tersinggung atas ucapannya soal pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru. Hal tersebut disampaikannya sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri pada Senin (31/1/2022) pagi.
“Saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya, sebesar-besarnya. Sekali lagi minta maaf kepada sultan-sultan. Sultan Kutai, Sultan Paser, Sultan Banjar, Sultan Pontianak, Sultan Melayu atau apa sebagainya. Termasuk suku-sukunya, Suku Paser, Suku Kutai segala macam. Termasuk Suku Dayak tadi, semuanya saya minta maaf,” kata Edy di Jakarta.
Edy berpandangan, para tokoh adat dan suku di Kalimantan bukanlah musuh. Menurutnya, musuh bangsa adalah para oligarki.
Edi juga mengatakan, apa yang disampaikan adalah bentuk untuk menolak IKN yang dinilai tak tepat waktu. Menurutnya, lebih baik anggaran pembangunan IKN digunakan untuk mensejahterakan rakyat dan pembangunan ekonomi nasional.
Pada Rabu tanggal 26 Januari 2002, dalam kasus ini Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan 5 saksi ahli serta penarikan laporan dari Polda Kaltim dan Polda Sulawesi Utara, dilaksanakan gelar perkara oleh tim penyidik.
Setelah melakukan gelar perkara, penyidik kemudian menyimpulkan menaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pihaknya juga telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung.
Selanjutnya, polisi juga telah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Edy Mulyadi sebagai saksi dan beberapa saksi lainnya untuk hadir pada Jumat 28 Januari 2022.
Bareskrim Polri juga telah mengirimkan dua tim ke Polda Kalimantan Timur dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi di wilayah tersebut. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada di Jakarta.
Selain itu penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah disita ke laboratorium forensik.***
*Sumber: Div.Humas Polri***DAD