Mabes Polri.tindak.com-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba jenis sabu, ekstasi, dan psikotripika jenis happy five. Pengungkapan tersebut berasal dari dua jaringan yang berbeda. Pengungkapan pertama berasal dari jaringan Sumatera-Madura. Sedangkan, kasus narkoba kedua yakni pengungkapan jaringan Surabaya-Jakarta-Kalimantan Barat.
Pengungkapan pertama, polisi mengamankan tersangka MJ, B, AR alias Dragon, SB, N, MK, AG, H, dan A. Sementara tiga tersangka lainnya berinisial AT, AB, dan AS ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, ada empat unit mobil dan sabu dengan berat 25 kilogram dan 17 kilogram sudah dimusnahkan sebagai barang bukti. "Pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh sindikat dari Madura," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K., Kamis lalu.
Adapun pengungkan berikutnya, polisi mengamankan tersangka berinisial WC alias S, YADN, W, AD, dan HS. Polisi pun menyita barang bukti asal Malaysia berupa 17.032 butir ekstasi, 458 gram sabu, 17 gram ganja, dan 20 butir happy **DAD
(15/02/2022)
#WujudCiptaKondusifita