Polda Jabar.tindakmedia.com-Pelapor adalah Ketua BPD atas nama Lukman Nurhakim, bukan saudari Nurhayati. Ada pun yang bersangkutan (Nurhayati) adalah sebagai salah satu saksi pada awalnya karena bendahara desa.
Proses penyidikan kasus korupsi ini kami laksanakan secara profesional dan sesuai prosedur (22/2/2022).
"Kepolisian mengucapkan terimakasih telah memberikan informasi kepada kami, terkait masalah dugaan tindak pidana korupsi. Kami siap untuk membuka konsultasi kepada pihak-pihak terkait dalam perkara ini "***DAD