-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

POLDA JAWA BARAT PASTIKAN NURHAYATI BUKAN PELAPOR KASUS KORUPSI DI DESA CITEMU

Selasa, 22 Februari 2022, Selasa, Februari 22, 2022 WIB Last Updated 2022-02-22T14:17:40Z


Polda Jabar.tindakmedia.com
-Pelapor adalah Ketua BPD atas nama Lukman Nurhakim, bukan saudari Nurhayati. Ada pun yang bersangkutan (Nurhayati) adalah sebagai salah satu saksi pada awalnya karena bendahara desa.


Proses penyidikan kasus korupsi ini kami laksanakan secara profesional dan sesuai prosedur (22/2/2022).

"Kepolisian mengucapkan terimakasih telah memberikan informasi kepada kami, terkait masalah dugaan tindak pidana korupsi. Kami siap untuk membuka konsultasi kepada pihak-pihak terkait dalam perkara ini "***DAD


Komentar

Tampilkan

  • POLDA JAWA BARAT PASTIKAN NURHAYATI BUKAN PELAPOR KASUS KORUPSI DI DESA CITEMU
  • 0

Terkini