Seperti yang dilaporkan para awak media yang tergabung dalam Jaringan Media Pencari Fakta dan Impormasi (JAMPI) dilapangan, para KPM yang seharusnya bebas memegang uang senilai 600.000 untuk dibelanjakan dimana saja, ternyata oleh para petugas digiring dan diarahkan ke E.Warung.
Peraturan Menteri Sosial, Rismaharini, yang jauh jauh hari sudah didengungkan, ternyata seolah tidak digubris, Pihak e.warung masih tetap sebagai penyalur yang memang awalnya sudah ditunjuk oleh pemerintah. Maka tak heran jika pembagian uang tunai 600.000 untuk tiga bulan pencairan, menuai kritikan dan polemik ditengah masyarakat.
Bukan tidak boleh membelanjakan di E.Warung, tetapi barang kebutuhan pangan yang terdiri dari beras, daging, telur, sayuran, dan buah buah an harus memenuhi standar, juga barang berkualitas. Apalagi ini merupakan bantuan sosial yang notabene bagi rakyat tidak mampu.
Ini perlu ada pembenahan dan tindakan tegas dari pemerintah daerah tingkat Kabupaten agar program pemerintah pusat sinergis dengan peraturan daerah, karena justru dengan perubahan seperti itu merupakan upaya kearah yang lebih baik dan lebih efektip***Dudi Daudi