Bogor ,tindakmedia.com- Seorang pemuda berinisial "RR" (20) warga Nanggewer Kecamatan Cibinong tewas akibat diserang sekelompok orang menggunakan senjata tajam di Cafe Tenda Cinus yang berada di depan RSUD Cibinong, pada Minggu lalu (23/01/2022).
Korban (RR) yang kala itu sedang nongkrong di Cafe Tenda Cinus dengan teman-temannya sekitar pukul 04.30 WIB tersebut secara tiba-tiba diserang oleh sekelompok pemuda tak dikenal yang mengendarai sebuah mobil dan sepeda motor menggunakan senjata tajam dengan membabi buta.
Dari kejadian tersebut Sat Reskrim Polres Bogor yang melakukan penyelidikan atas kasus tersebut berhasil mengamankan 5 orang pelaku penyerangan yakni UJ (19), UJ (21), FI (25),MR (20) dan RD (17).
Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin, S.H., S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa para pelaku yang melakukan penyerangan yang akibatkan pemuda berinisial RR meninggal dunia tersebut merupakan kelompok geng motor KDSO (Karadenan Street Oey) dan RDF (Rumah Delasa Family).
“Para tersangka berjumlah 5 orang tersebut kita lakukan penanganan dilokasi berbeda yaitu pelaku UJ kita lakukan penangkapan didaerah Rancaekek Bandung pada tanggal 28 Januari 2022, pelaku RD ditangkap di Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor. Pelaku BJ dan pelaku MS ditangkap di jalan raya Karadenan Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, sedangkan Seorang tersangka lainnya yaitu FI ditangkap ditempat Rehabilitasi Yayasan Pemulihan Natura Indonesia di Lebak Bulus Jakarta Selatan yang mana pelaku FI ini sedang terjerat kasus Penyalahgunaan Narkotika,” ungkap Kapolres.
“Dari pengakuan para tersangka, motif penyerangan yang dilakukan tersebut ialah aksi balas dendam akibat sebelumnya adanya penyerangan yang dilakukan oleh geng motor TOM (Tim Ogah Mundur) kepada geng motor RDF. Latar belakang itulah yang dijadikan sekelompok pemuda tersebut melakukan penyerangan kepada sekelompok pemuda yang mereka duga geng motor TOM yang saat itu sedang nongkrong di Cafe Cinus Kelurahan Tengah,” lanjutnya.
Korban "RR" sendiri meninggal dunia karena luka parah pada bagian punggung, dada dan kaki yang menyebabkan pendarahan hebat akibat sabetan celurit, golok dan sajam lainnya. Korban sebelumnya sempat di larikan ke RSUD Cibinong namun akibat luka yang cukup parah nyawanya pun tidak tertolong.
“Dari tangan para tersangka kita amankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda empat merek Peugeot warna hitam, 1 unit kendaraan roda dua merk Honda, 1 buah sweater hitam , 1 kaos hitam, 1 buah celana merah berlumuran darah milik korban, 1 jaket biru milik pelaku,1 celana cream milik pelaku, 3 unit Handphone, 1 buah golok dan 3 buah Celurit,” imbuh Kapolres.
“Atas perbuatannya para tersangka akan kita jerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dan Pasal 358 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun,” pungkasnya.
Deded. Skr/Dudi Daudi