Majalengka Media Tindak.com-Inisial U.S salah seorang warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat yang juga mantan kepala desa Mekarjaya salah satu Buronan Kejaksaan Negeri Majalengka akhirnya berhasil ditangkap Oleh Tim Tangkap Buronan (TABUR).pada 29/1/2022 sekitar pukul 17.30 wib.di kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu Jawa Barat.
Penangkapan U.S tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 415/K/Pid/2022 Tanggal 8 juli 2020 ,yang memutuskan Terpidana telah terbukti bersalah melakukan perbuatan, turut serta menyuruh membuat keterangan palsu dalam suatu akta otentik,sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 266 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPdana bahwa yang bersangkutan pada saat melakukan tindak pidana merupakan salah seorang Kepala Desa mekarjaya dan merupakan jaringan mafia Tanah dalam pembuatan dokumen tanah palsu yang akan dibeli di desa mekarjaya kecamatan kertajati kabupaten Majalengka, selanjutnya dokumen tanah tersebut diperuntukan bagi masyarakat desa Jatigede kabupaten Sumedang yang mendapatkan pembebasan Tanah Waduk Jatigede.
Demikian dikatakan Kejari Majalengka Eman Sulaeman melalui Kasi Intelijen Elan Jaelani. SH.MH kepada Awak Media ini Rabu, 16/2/2022 di Ruang Kerjanya bahwa, pihaknya yang tergabung Tim Tangkap Buronan (TABUR) terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri majalengka telah berhasil menangkap dan mengamankan U.S karena terpidana tidak datang memenuhi pemanggilan jaksa eksekutor kejaksaan Negeri Majalengka dan yang bersangkutan telah masuk dalam Daptar Pencarian Orang (DPO) kejari majalengka.selanjutnya setelah melakukan pengamanan terpidana U.S akan segera dibawa ke kejaksaan Negeri Majalengka untuk dipersiapkan aga dilakukan eksekusi oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Majalengka di Lapas Kelas II B Majalengka . Ungkap Elan
Kegiatan penangkapan U.S yang dilakukan Tim TABUR, tetap selalu menjalankan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid_19. Pungkasnya***(Yan)