Majalengka Media Tindak.com-Senin, tanggal 21 Februari 2021 bertempat di Aula Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka Kejaksaan Negeri Majalengka telah melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum / Sosialisasi Kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat Desa se Kecamatan Kertajati, kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat.
Hadir dalam kegiatan tersebut :
1. Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka
2. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Majalengka
3. Camat Kertajati
4. Kapolsek Kertajati
5. Kanit Tipidkor Polres Majalengka dan sejumlah kepala desa serta perangkat desa
Peserta Penerangan Hukum yakni Para Kepala Desa dan Perangkat Desa dari 7 Desa yang ada di Kecamatan Kertajati;
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka sekaligus Narasumber pada kegiatan tersebut, memaparkan, terkait Tugas dan Kewenangan Kejaksaan dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan penerangan terkait strategi Pengelolaan Keuangan Desa yang tepat sasaran untuk kepentingan pembangunan masyarakat dengan mencegah potensi tindak pidana korupsi yang tentunya akan berhadapan dengan Hukum.ungkap kejari
Oleh sebab itu ( lanjut Eman Sulaeman) kejari majalengka akan menindak jika adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh seluruh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang undangan. Tegasnya. ***(Yan)