BANDUNG, tindakmedia.com – Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Suntana melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama dan penyampaian hasil penilaian Ombudsman tentang Keputusan standar pelayanan publik tahun 2021, Selasa (8/2/2022)
Hadir pada kesempatan tersebut Wakapolda Jabar, Pejabat Utama Polda Jabar, Para Kapolres serta Pimpinan Ombudsman.
Kapolda Jabar mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi tindak lanjut nota kesepahaman antara Ketua Ombudsman Republik Indonesia dengan Kepala Kepolisaian Republik Indonesia tanggal 24 Juni 2020 tentang penyelesaian laporan pengaduan masyarakat dan pencegahan maladministrasi dalam pelayanan public.
“Oleh sebab itu selaku Kapolda Jawa Barat, saya mengucapkan terima kasih yang setinggi – tingginya kepada Pimpinan Ombudsman RI dan saya menyambut baik dengan diselenggarakannya kegiatan ini, dalam rangka meningkatkan koordinasi, kerjasama dan kemitraan antara Polda Jabar dengan Ombudsman Republik Indonesia, khususnya dalam pengawasan pelayanan publik, dalam upaya bersama guna meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat terkait Maladministrasi dalam pelaksanaan pelayanan public di tingkat Kepolisian Resor, khususnya dalam pembuatan SIM, SKCK, Samsat dan penerimaan laporan di SPKT serta pelayanan publik lainnya.” Ujar Kapolda Jabar.
Kapolda Jabar mengatakan melalui penandatanganan perjanjian kerjasama dan penyampaian hasil penilaian ini, maka diharapkan dapat meningkatkan kerjasama dan koordinasi dalam percepatan pemenuhan kualitas pelayanan publik serta dapat meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat sesuai amanat Undang- undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
“Mempertahankan standar pelayanana publik bagi Kepolisian Resor yang telah mencapai zona kepatuhan tinggi dan meningkatkan standar pelayanan publik bagi Kepolisian Resor yang masih sedang tingkat kepatuhannya serta meningatkan kedisiplinan dan kinerja dalam upaya mencegah adanya laporan dan pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik.” Tutur Kapolda Jabar.***DAD