MEDIATINDAK.COM, Kab Ciamis - Bendera merah putih resmi dijadikan bendera Nasional Indonesia sejak pada tangga 17 Agustus 1945. Juga telah ada pengaturan mengenai ukuran bendera, penggunaan, penempatan hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina bendera Negara.
Bahwa hal tersebut telah diatur serta termuat dalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang Negara serta lagu kebangsaan.
Pada pasal 24 Undang - Undang tersebut soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap bendera Negara.
Namun sayangnya, dilingkungan halaman Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis masih ada saja yang menggunkan bendera merah putih kebanggaan NKRI bendera yang tidak layak untuk ditaikan ( rusak ).
Sesuai dengan Undang - Undang serta pasalnya, maka, hal tersebut telah melanggar ketentuan yang telah ditentukan dengan Nomor 24 Tahun 2009.
Ditemui diruang kerjanya, 15/02/2022, Kepala Kecamatan Panumbangan, Asep mengatakan, " saya telah mengetahui terkait adanya pamasangan bendera yang telah rusak. Namun hal itu kami akan segera menggantinya dengan bendera yang benar ". Jelasnya.
Setelah kami awak media meninjau terkait bendera merah putih selama 1 minnggu sampai pemberitaan tayang. Bendera tersebut diganti dengan yang layak.
Hal ini patut diberikan salah satu teguran oleh pihak terkait. Dimana bendera yang tidak layak dipasang masih saja diterapkan.
Reporter : Ai