-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Benar-Benar Gila dan Seksi Lahan Suman Bin Bidu

Rabu, 23 Februari 2022, Rabu, Februari 23, 2022 WIB Last Updated 2022-02-23T04:55:02Z


MAKASSAR, tindakmedia.com
-- Sidang gugatan sengketa lahan seksi diadakan di Ruang sidang Ali Said, Gedung Pengadilan Negeri Makassar Jalan RA Kartini No.18 antara penggugat Lenteng Binti Ganna dengan tergugat Ruddin Daeng Ngalli ahli waris Suman Bin Bidu kembali berjalan yang pada sidang kali ini mendengarkan saksi dari pihak Tergugat, Selasa(23/2/2022).


Pada kesempatan sidang kali ini pihak Tergugat Ruddin Daeng Ngalli ahli waris Suman Bin Bidu langsung mengajukan 2 (dua) orang saksi yakni Muh Tahir Dg Lewa dan Ardyansayah untuk memberikan kesaksian di hadapan hakim di Pengadilan Negeri Makasaar

Dalam memberikan kesaksiannya,saksi pertama Muh Tahir Dg Lewa, menjelaskan di ruang persidangan bahwa benar-benar gila dan seksi ini lahan dikarenakan strategis lokasinya dan juga mahal harganya maka tidak diherankan jika ini lahan banyak yang mau ambil dengan cara menggugat seperti ini, diketahui bahwa sebelumnya telah ada 3 pihak yang mengajukan gugatan sekaitan dengan objek ini dan ini yang ke 4 kali gugatan dilayankan dengan pihak yang berbeda dalam kesaksiannya.


Dan diperkuat saksi ke Dua Ardi menjelaskan "Bahwa beberapakali  ikut gelar perkara diantaranya gelar perkara diBPN kota Makassar yg dipimpin oleh bapak  Arianto Sutady dan gelar perkara di Mako POLDA  Sulawesi Selatan yang dipimpin oleh bapak Waka Polda ,Bahwa dalam gelar surat tanah yang dilihat adalah Rincik atas nama SUMANG BIN BIDU,Persil 30aDII Kohir 367.C.1Yang ada diobjek itu, dan diperkuat data dari Kecamatan yg dihadiri oleh Staf Kecamatan menjelaskan bahwa data  persil 30aDII Kohir 367.C.1 atas nama Sumang Bin Bidu masih Tedaftar sampai saat ini.


Ardiansyah dalam Kesaksiannya DiPersidangan juga Menjelaskan Gelar Perkara diBPN Kota Makassar antara Susanto theodore, Haji Rais Bin Sumang Bin Mappa, dan Ahli Waris Sumang Bin Bidu,Bahwa Warkah yang dibacakan untuk Sertifikatnya Susanto theodore  SHM 708 luasnya hanya 1200 meter bukan 12000 lebih,Sementara Sertifikat atas Nama Haji Rais Bin Sumang Bin Mappa terbit hanya berdasarkan Bukti Kepemilikannya Fotocopi rinci,tutur ardiansyah. 



Adnan Buyung Azis SH.MH,Musakkir SH dan Muh. Safri Tunru S.H.I., dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar yang juga kuasa hukum dari Tergugat yang hadir dipersidangan menjelaskan, bahwa apa yang disampaikan dari keterangan saksi-saksi dari pihaknya sangat menguatkan dalil dan dalil eksepsi dan jawaban kami, bahwa gugatan dari Penggugat haruslah ditolak atau sekurang-kurañgnya majelis hakim yang menyidangkan perkara itu menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima oleh karena telah terbukti dalam proses persidangan yang digelar selama ini dari keterangan saksi-saksi baik keterangan saksi dari Tergugat maupun keterangan dari saksi-saksi Pihak Penggugat, bahwa gugatan tersebut adalah selain salah batas-batas juga kurang pihak dari sisi kedudukannya sebagai Penggugat maupun yang ditarik sebagai Tergugat. 


Kami yakin dan sangat percaya majelis hakim yang menangani perkara ini juga dapat melihat dan akan mepertimbangan hal itu. Ucap : Muh.Safri Tunru Daeng Lewa  disela-sela pernyataan penutupnya kepada Reporter TINDAK MEDIA , MAKASSAR*** ,ABDUL WAHID .BS

Komentar

Tampilkan

  • Benar-Benar Gila dan Seksi Lahan Suman Bin Bidu
  • 0

Terkini