MAKASSAR,tindakmedia.com-Dorong kesadaran masyarakat, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar (YLBHM) menggelar penyuluhan dan konsultasi hukum gratis. Dihadiri oleh RT, RW, dan tokoh masyarakat kegiatan ini berlangsung di kelurahan Kassi-Kassi, Kota Makassar, Sulawesi Selawesi, kamis (21/10/2021).
Mengangkat tema 'problematika perkawinan pasca putusan MK tentang usia menikah' YLBHM mengajak warga kassi -kassi untuk turut serta mencegah perkawinan anak.
Ketua Devisi Litigasi YLBHM Moh Safri Tunru dalam materinya mengatakan kegiatan ini dilaksanakan oleh karena masih banyak yang belum paham keberadaan dan kaitan perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 menjadi Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Lanjutnya, Ia menjelaskan maksud dari pada regulasi aturan tersebut memberikan kesetaraan, persamaan dan perlindungan kepada kaum perempuan yang kerap kali menjadi korban perkawinan dini.
"perubahan undang-undang no.1 tahun 1974 ini menjadi undang-undang no.16 tahun 2019 tentang perkawinan" ucapnya.
Safri Tunru juga menjelaskan efek dan dampak perkawina dini yaituh anak beresiko mengalami kematian saat melahirkan, resiko mengalami kekerasan dalam rumah tangga, dan kematian bayi.
"Mengalami kematian 2 kali lipat lebih besar dibandingkan dengan perempuan-perempuan yang melahirkan pada usia diatas 20 tahun, selain itu dampak dari Perkawinan anak dapat mengakibatkan kerentanan kekerasan seksual/KDRT, Kematian bayi, serta Anak putus sekolah," tuturnya.
Terpisah, Lurah Kassi-kassi Khusnol Fatoni mengatakan dirinya sangat senang dan bertrimakasih kepada YLBHM yang telah melakukan kegiatan edukasi dan penyuluhan hukum di wilayahnya, Ia berharap kedepannya dapat bersinergi untuk memberikan pemahaman tentang permasalahan hukum.
"Merasa senang dan berterima kasih kepada Yayasan LBH Makassar,karena bersedia melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum diwilayahnya yang dirangkaikan dengan kegiatan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat di Kelurahan Kasi-Kasi ini dan berharap untuk untuk bisa bersinergi kedepannya," terangnya.***Daudi