Polres Tasikmalaya,tindakmedia.com- Tersangka Edi Sunandi (46) warga Desa Kawitan Kecamatan Salopa, telah diamankan Satnarkoba Polres Tasikmalaya karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat psikotropika.
Pelaku berpura-pura membeli resep dokter di Apotek dan menebusnya diapotek di daerah Antapani Bandung, yang telah menjadi langganannya karena sebelumnya pernah menjadi pemakai narkoba dan sering menebus obat untuk menghilangkan rasa cemas.
Satnarkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan puluhan butir obat psikotropika dari pelaku jenis Riklona Clonazepam 2 miligram, dan Elgran Estazolam 2 miligram dan Zypraz Alprazolam 1 miligram dan Alganax Alprazolam 1 Miligram.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, S.IK M.M, C.P.H.R, menjelaskan Satnarkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat psikotropika dengan modus baru.
Menurut dia, tersangka nya menjual resep obat dengan cara berobat ke dokter di daerah Bandung. Pengakuannya pelaku mengaku menebus obat untuk menghilangkan gangguan kecemasan.
"Dan dulu pelaku pernah menjadi pemakai narkoba. Membeli obat untuk obat penenang," terang Rimsyahtono, saat ekspose di Mako Polres Tasikmalaya.
Sebenarnya membeli dan menebus obat nya tersangka tidak melanggar, namun yang illegal adalah menjual lagi obat tersebut kepada orang lain yang didapatkan dari hasil membeli obat resep dokter.
"Jadi illegal nya, dapat resep obat, ditebus di apotek, dan di jual ke orang lain atau ke teman-temannya di Salopa. Kalau habis berobat, seminggu sampai dua minggu sekali belinya," paparnya.
Menambahkan pula," bahwa pelaku menjual obat psikotropika yang didapatnya per butirnya dijual dari mulai Rp 25-50 ribu. Dan sekali menebus obat bisa habis Rp 200-650 ribu.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Dedih Praja, SH, menambahkan obat yang didapatkan pelaku, di tebus resep obat dokter me Apotek Medika di wilayah Antapani, Bandung.
Dia menjelaskan, barang bukti yang diamankan, diantaranya obat psikotropika jenis Alganax Alprazolam 1 miligram, satu bungkus plastik bening yang tertera tulisan obat yang didalamnya terdapat dua lembar obat psikotropika Riklona Clonazepam 2 miligram sebanyak 20 butir. Dan Elgran Estazolam 2 miligram dan Zypraz Alprazolam 1 miligram.
Pelaku diancam, dengan Pasal 62 Jo 60 ayat 4 dan 5 Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukumannya lima tahun.***Daudi