MAKASSAR, tindakmedia.com- Gugatan sengketa lahan seksi yang terletak di depan Mal Nipah-Nipah kembali di sidangkan setelah 2 minggu tertunda, Selasa (25/1/2022).
Gugatan sengketa lahan seksi antara penggugat Lenteng dengan tergugat ahli waris Sumang Bin Bidu kembali di sidangkan dengan dihadiri majelis hakim.
Sidang kali ini mendengarkan 1 saksi dari penggugat, dan akan berlanjut pada agenda pemeriksaan saksi penggugat sidang berikutnya pada tanggal 10 pebruari 2022.
Dalam kesaksiannya saksi menjelaskan kalau saksi disuruh menjaga lahan oleh HP yang bukan penggugat.
Muzakir SH kuasa hukum dari tergugat menjelaskan pernyataan saksi menurutnya masih menguatkan posisi tergugat dan ini pun diaminkan oleh Adnan Buyung Azis SH, Ahmad Rianto SH, Safri Tunru SH.
"Pernyataan saksi ini masih menguatkan posisi terguggat," ungkapnya.
Di tempat yang sama saat diminta konfirmasinya kuasa hukum penggugat enggan memberikan keterangan hanya menyerahkan ke pimpinan kantor kuasa hukum.,***,ABDUL .WAHID