BANDUNG,tindakmedia.com- Habib Bahar Smith resmi ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka usai jalani pemeriksaan sekitar 11 jam pada Senin, (3/1/2022).
Tak berlangsung lama, Habib Bahar kemudian mengajukan surat penangguhan penahanan.
“Sudah mengajukan surat penangguhan penahanan,” kata kuasa hukum Habib Bahar Ichwan Tuankotta.
Rabu lalu Ichwan mengaku penangguhan penahanan itu diajukan pada Selasa (4/1) dini hari. “Dini hari pagi jam 1 (Selasa, 4 Januari),” kata Ichwan.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya belum menerima surat penangguhan penahanan yang dilayangkan tim hukum Habib Bahar.
“Belum ada surat pengajuannya yang kami terima,” kata Ibrahim.
Sebelumnya, Kombes Ibrahim mengatakan Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka seusai penyidik kepolisian menemukan bukti yang cukup.
“Tadi setelah pemeriksaan sudah didapatkan bukti cukup. Jadi, ditingkatkan statusnya dan menjadi tersangka. Sekarang sudah ditahan di Polda Jawa Barat,” kata Ibrahim Tompo.***DAD