Mapolresta,tindakmedia.com- Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan Press Conference Tindak Pidana Pelangggaran UU ITE dan atau Penipuan dan atau Penggelapan dengan Modus Investasi Ilegal/Bodong di Mapolres Jalan Letnan Harun Kota Tasikmalaya, Rabu (19/01/2022).
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si. menerangkan bahwa Sat Reskrim telah berhasil mengamankan pelaku sepasang kekasih inisial LA (22) dan RM (22) yang merupakan Mahasiswa di Kota Tasikmalaya.
"Korban investasi bodong ini sekitar 300 orang, yang mayoritas korban merupakan rekan pelaku," ujarnya.
"Nilai yang di investasikan para korban sekitar 5 ,7 miliar lebih," tambahnya
Sementara itu Kapolres menambahkan bahwa modus pelaku dengan membuat list invest pada status pribadi dan grup Whatsapp untuk mengajak dan menawarkan kepada para korbannya untuk berinvestasi dengan keuntungan 40 persen. "Hasil investasi tersebut dinikmati oleh para tersangka, dengan barang bukti satu unit Mobil Honda Jazz, Sepeda motor Vespa Sprint , beberapa buah HP iPhone, ATM dan lain-lain " tambahnya.
Kapolres juga menambahkan bahwa selain LA dan RM, Polisi juga mengamankan EL (22) tahun warga Kecamatan Malangbong Garut yang berperan menerima penyerahan uang investasi dari para korban.
Kepada para tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 55, 56 jo Pasal 64 KUHPidana.
"Kalau kasus ITE nya para tersangka terancam 6 tahun penjara dan atau denda maksimum 1.000.000.000, sementara kasus penipuannya terancam 4 tahun penjara," tegas Kapolres.***Daudi (Sumber Humas Polres)