Jakarta,tindakmedia.com-Polri melalui Satgas Pangan yang berada di pusat dan daerah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, produsen dan distributor terkait penjualan minyak goreng dan gula pasir. Antara lain terkait harga eceran tertinggi (HET) sesuai dengan program pemerintah, yakni minyak goreng Rp 14.500/liter dan gula pasir Rp 12.500/kilogram.
Polri pun melakukan pengawasan berkelanjutan mulai dari produksi, distribusia dan penjualan minyak goreng dan gula pasir ke seluruh masyarakat. Hal ini dilakukan untuk megantisipasi adanya aksi borong dan penimbunan barang pangan. Sehingga program pemerintah berjalan dengan lancar untuk kepentingan pelaku usaha, maupun harga minyak goreng dan gula pasir terjangkau untuk masyarakat.***Daudi