Mabes Polri.tindakmedia.com-Tim gabungan Polri dan Bea Cukai berhasil mengungkap penyelundupan rokok ilegal di perairan Kabupaten Aceh Utara.
Pengungkapan melibatkan Bareskrim Polri, Ditpolairud Polda Aceh, Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh, Bareskrim Polri, Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau. Kemudian, Tim Bea Cukai Lhokseumawe, dan Satuan Tugas Kapal Patroli BC 30004.
Tim gabungan menyita 3,3 juta batang rokok ilegal mencapai Rp 6,6 miliar. Selain itu, tim gabungan mengamankan tersangka tiga anak buah kapal masing-masing berinisial R, SB, dan S.
Mereka dijerat Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 jo UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda dua hingga 10 kali nilai cukai.***Daudi