Majalengka,tindakmedia.com-Dibeberapa sekolah yang ada di wilayah IX kabupaten Majalengka, baik di SMA maupun SMK masih ada saja pungutan ( iuran ) terhadap para Siswa yang tak sedikit memberatkan orang tua dan anak nya di Sekolah.
Padahal untuk meringankan beban orang tua siswa agar bisa terus menimba ilmu, pemerintah propinsi sudah mengelurkan BOPD ( Bantuan Operasional Pendidikan Daerah ), mulai dari 20 juli 2020 untuk SMA dan SMK baik swasta maupun negeri .
Tapi hasil pantauan dan crosscek di lapangan oleh awak media TINDAK, dari beberapa sekolah baik SMA maupun SMK masih banyak yang terus melakukan pungutan ( iuran ) sekolah dengan nilai yang berpariatif, ada yang 125 .000 sampai 140 000 , itu berdasarkan keterangan dari beberapa siswa dari masing masing sekolah yang ada di kabupaten Majalengka.
Saat ditelusuri, salah satu sekolah yang sempat di konvirmasi ternyata membantah adanya pungutan ( iuran selolah ) tersebut , 'sekalipun ada itu yang masih punya tunggakan pada waktu tahun 2020 nya, dan kalau memang sekolahan kami ada pungutan ( iuran sekolah ) itu berdasarkan hasil musyawarah antara komite sekolah dengan orang tua siswa ( wali murid ) untuk keperluan sekolah juga," jelas pihak sekolah
Jadi dikemanakan BOPD ? dan buat apa BOPD ? sementara pemerintah Propinsi yang sudah tertuang didalam Peraturan Gubernur, jelas melarang pungutan ( iuran sekolah ) alias gratis, karena iuran terhadap siswa sudah di biaya oleh BOPD, dengan nominal Rp.1600.000 per Siswa nya.
Sampai saat berita ini rilis, belum ada satu pun SMA atau SMK di Kabupaten Majalengka khusus nya yang memasang spanduk,"Sekolah ini Gratis Karena Dibiayai Oleh Pemerintah"***Iyan / Tatang