-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Korban Tabrak Lari Dilarikan Ke Puskesmas, Pemegang JKN - KIS Harus Bayar ?

Tindak Online
Senin, 31 Januari 2022, Senin, Januari 31, 2022 WIB Last Updated 2022-02-01T01:31:04Z

MEDIATINDAK.COM, Kab Tasikmalaya - Layanan kesehatan gratis melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS) bisa didapat di fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes 1) diantaranya klinik, dokter umum dan puskesmas. Pemegang KIS juga bisa mendapatkan layanan kesehatan secara gratis di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit setelah mendapatkan rujukan dari Faskes 1.


Dengan demikian, lantaran sasaran peserta KIS merupakan kalangan fakir miskin serta tidak mampu, maka tidak dipungut biaya sama sekali (gratis) sebab, iurannya disubsidi pemerintah.


Sesuai data serta laporan yang diterima awak media, menurut salah satu sumber (tidak disebutkan namanya) mengatakan, ada salah satu korban tabrak lari sehingha korban tersebut dilarikan ke puskesmas untuk pengobatan secara intensif.


Tepatnya di wilayah Tasik Utara diduga adanya "pungli" terhadap penerima manfaat kartu KIS.


Lanjut sumber, ketika pemegang KIS mengalami kecelakaan hingga berobat ke puskesmas pemegang KIS dipinta pembayaran sebesar Rp. 200 ribu rupiah. Terang sumber.


Menindak lanjuti hal tersebut, kami awak media mendatangi kantor puskesmas untuk meminta keterangan lebih lanjut, 19/01/2022, kasubag puskesmas menyampaikan, "bahwa puskesmas tidak pernah memungut biaya terhadap salah satu program, baik itu BPJS ataupun JKN KIS terkecuali ada hambatan". Ujarnya.


Disinggung terkait apabila KIS tersebut masih aktif, bagaimana tindak lanjut puskesmas dalam menanggapi hal seperi itu?


Ia, Kasubag puskesmas jelaskan, intinya, jangan sekali - sekali meminta biaya terhadap pemegang BPJS ataupun kartu yang dibiayai (disubsidi) pemerintah.


Berkaitan dengan adanya pemegang KIS yang dipinta biaya, kami akan cross cek dulu kebenarannya. Pungkasnya.


Dinas ataupun Lembaga terkait agar dapat mensosialisasikan terhadap pemegang kartu KIS sehingga tidak terjadi kesalah pamahaman. Dimana kartu KIS hanya diperuntukan kalangan fakir miskin yang disubsidi oleh Pemerintah.


Menindak lanjuti daripada terkait adanya "oknum" puskesmas yang meminta administrasi kepada pemegang KIS, kami menemui Kasubag dikantornya, 31/01/2022, Ia, kasubag sampaikan, "saya sudah temukan staff atau pegawai yang memberikan administrasi kepada pemegang KIS".


Kasubag menambahkan, "adanya administrasi itu agar dapat keluarga korban menindak lanjuti supaya jasa raharja dapat kelur (cair)". Katanya.


Disinggung apakah keluarga korban tersebut sudah mendapatkan jasa raharja? Secara singkat Kasubag jelaskan, "apabila jasa raharjanya pingin keluar, ya keluarga korban harus mengajukannya". Terangnya.

TIM

Komentar

Tampilkan

  • Korban Tabrak Lari Dilarikan Ke Puskesmas, Pemegang JKN - KIS Harus Bayar ?
  • 0

Terkini