MAKASSAR,tindakmedia.com- - Kasus Perdata lahan seksi ahli waris Sumang Bin Bidu yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo di depan Nippah Mall penggugat tidak hadiri persidangan setempat (PS), Selasa (4/1/2022).
Persidangan setempat yang biasanya di hadiri penggugat dan tergugat, pada persidangan kali ini pihak penggugat tidak dapat menghadiri dengan alasan sakit dan di wakili hanya dengan kuasa hukumnya saja.
Syafri Tunru SH,i kuasa hukum tergugat sempat mempertanyakan surat sakit yang harus diperlihatkan kepada Majelis Hakim.
"Surat sakitnya tidak dapat diperlihatkan kepada majelis yang seharusnya dapat diperlihatkan," ucapnya.
Ini menjadi catatan tersendiri bagi majelis hakim biasanya harus dihadiri oleh prispalnya (penggugat) dan tergugat,tapi pada kali ini diluar dari kebiasaan persidangan setempat.
Ruddin Daeng Ngali ahli waris dari Sumang Bin Bidu yang menguasai lahan tersebut meminta kepada majelis agar ahli waris Sumang Bin Bidu mendapatkan keadilan dari para pihak yang ingin ambil lahannya.
"Kepada majelis hakim kami meminta untuk mendapatkan keadilan dari para pihak yang ingin ambil lahannya," ucapnya.***Abdul Wahid