-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Benarkah Mantan Kades Biji Nangka Sudah Lakukan Pengembalian, Berikut penjelasan nya

Kamis, 20 Januari 2022, Kamis, Januari 20, 2022 WIB Last Updated 2022-01-20T13:10:24Z


Sinjai,tindakmedia.com
-Terkait dugaan Mark up anggaran yang di lakukan oleh oknum mantan Kepala Desa , sekaligus bakal calon kepala desa Biji nangka kecamatan Sinjai borong kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan, inisial AR yang  beberapa bulan lalu di laporkan oleh LSM Bersatu yang kini masih menjadi  tanda tanya besar di mata publik.,

 Nurzaman Razak selaku pelapor yang di hubungi via WhatsApp miliknya,

Kamis 20/01/2022,Pukul 19.30 , mengatakan jika memang  kedua pihak telah bekerja secara maksimal  , baik itu Tipidkor polres Sinjai ataupun inspektorat Daerah sinjai, mengenai pengembalian keuangan negara atas dugaan penyimpangan tersebut ,agar secepatnya di transparansi kan ke publik, termasuk jumlah keuangan negara yang telah di kembalikan itu  


"Kami Selaku pelapor menyerahkan sepenuhnya kepada  pihak penyidik, bagaimana proses dan hasil pemeriksaan dan penyelidikan nya , tandas nya


Sementara pihak inspektorat , melalui sekertarisnya, Kemal A.Baso SE.MM saat di konfirmasi  di kantornya Kamis 20 Januari 2022

Mengatakan bahwa "sesuai permintaan Tipidkor untuk bersama sama turun audit , sudah kami lakukan dan sudah kami serahkan hasilnya ke Tipidkor. Dan 

untuk pengembalian sudah di lakukan oleh oknum ,namun saya tidak tau jumlahnya berapa  untuk lebih detail pak inspektur bisa Jelaskan pak. Mungkin hari Senin dia datang karena ke Makassar ki," katanya. 


"Adapun terkait rekomendasi bebas temuan juga saya tidak tau , apakah sudah keluar atau belum , tapi kalau permohonan memang sudah ada ," sambungnya. 


Lebih lanjut, sekertaris inspektorat menuturkan" sesuai kewenangan kami  sudah sepenuhnya kami lakukan ,tinggal pihak Tipidkor, bagaimana proses kelanjutannya, karena pengembalian tersebut juga sudah di ketahui pihaknya 


Sesuai aturan pengembalian itu sudah ada kesepakatan tiga menteri dan yang ke 2, penandatanganan bersama , Bupati , Kajari dan Kapolres,dan terkait pengembalian itu di beri jangka waktu 60hari , namun jika tidak mampu mengembalikan kerugian negara ,baru di proses Secara Hukum  tapi terkadang juga tidak sampai 60hari tergantung APH ," tutup nya. 


Terpisah, kanit Tipidkor polres Sinjai, Aipda Hamzah,SH , mengatakan pihaknya belum tau jika sudah ada  pengembalian dan jumlahnya berapa. 


"Dan Kalau pun itu sudah di lakukan oleh AR( terlapor)kami akan meminta bukti tertulis dari inspektorat, sebagai acuan untuk  kami laporkan ke pimpinan dan selanjutnya menunggu petunjuk dari Polda , untuk proses selanjutnya . 


Sekedar di ketahui,Sesuai penyampaian kanit yang sempat di langsir oleh media ini ,dalam waktu dekat ini pihak Tipidkor akan mengundang Nurzaman Razak (pelapor)***M.said Mattoreang*

Komentar

Tampilkan

  • Benarkah Mantan Kades Biji Nangka Sudah Lakukan Pengembalian, Berikut penjelasan nya
  • 0

Terkini