Majalengka Media Tindak.com-Peraturan Pemerintah (PERPRES) Nomor 104 Tahun 2021 tentang penggunana Dana Desa (DD) pasal 5 ayat (4) ,didalam pasal tersebut bahwa, DD ditentukan penggunaannya untuk Program perlindungan sosial berupa, Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga mencapai 40 persen dan penggunaan untuk ternak atau Hewani mencapai 20 persen serta dukungan pendanaan penanganan Covid
Hal ini membuat Pemerintah Desa yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) DPC kabupaten majalengka provinsi Jawa Barat menduga, Perpres yang dikeluarkan oleh Presiden RI Joko widodo pada 29 Nopember yang lalu terkesan mengadudombakan PEMDES dengan masyarakat serta Perpres tersebut secara tidak langsung sudah merusak Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang sudah disusun melalui Musyawarah Dusun (MUSDUS) bersama Masyarakat dan Lembaga yang ada di Desa.
Dikatakan ,kepala Desa ( KADES) Mirat Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka melalui Telepon Genggamnya kamis,16/12/2021 bahwa, APDESI DPC kabupaten majalengka melakukan Audien dengan DPRD Kabupaten agar, Perpres Nomor 104 Tentang Penggunaan DD segera Di Revisi dan langsung ke DPR RI Di Jakarta terkait hal yang sama. Ungkapnya
Terkait Perpres Nomor 104 tersebut ( Lanjutnya) ,kami sebagai pemerintahan Desa sangat kesulitan, dimana dengan adanya peraturan tersebut seakan akan pihak Pemdes harus berhadapan langsung dengan masyarakat karena masyarakat sudah mengetahui bahwa Dana Desa itu untuk pembangunan yang sudah direncanakan sesuai kebutuhan masyarakat berskala prioritas. Sedangkan menurut kami (Pemdes) ,masyarakat kan sudah diberikan bantuan yang diantaranya, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) serta bantuan lainnya. Imbuh asep.*** (Yan.s)