MEDIATINDAK.COM, Pangandaran - Satuan Kepolisian Airud Polres Ciamis Polda Jabar melaksanakan pengamanan kawasan obyek wisata Pangandaran. Pengamanan ini dilakukan di wilayah Pantai Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Minggu (5 Desember 2021).
Pengamanan kali ini, Sat Polairud Polres Ciamis bersinergi bersama jajaran Polsek Pangandaran, Koramil 1320/Pangandaran, BKO Polres Ciamis, Satpol PP dan Dishub serta Balawista Kabupaten Pangandaran. Selain itu juga tampak hadir Kasat Polairud Polres Ciamis AKP Sugianto dan Kapolsek serta Danramil 1320/Pangandaran.
Kasat Polairud Polres Ciamis AKP Sugianto menjelaskan, pengamanan yang dilakukan berupa pemeriksaan kartu vaksin terhadap wisatawan yang akan masuk obyek wisata Pantai Pangandaran. Selain itu juga memberikan imbauan kepada masyarakat, pelaku usaha dan wisatawan untuk tetap selalu menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Kami ingatkan sekali lagi, kawasan obyek wisata Pantai Pangandaran merupakan wilayah wajib sudah di vaksin Covid-19. Sehingga bagi yang akan berwisata disini wajib sudah di vaksin, apabila bila tidak bisa di vaksin bisa menunjukan keterangan dokter bahwa tidak boleh di vaksin karena memiliki riwayat penyakit," kata AKP Sugianto.
AKP Sugianto juga menghimbau kepada warga masyarakat, wisatawan maupun pelaku usaha untuk selalu mematuhi rambu-rambu yang ada di pantai. Seperti tidak melakukan kegiatan renang di area terlarang dan senantiasa menggunakan alat keselamatan. .
"Kami minta agar wisatawan mematuhi rambu-rambu pantai yang ada apabila melakukan aktivitas berenang. Saat berenang gunakan alat keselamatan berupa papan selancar atau Boogie boat untuk keselamatan diri," kata AKP Sugianto.
AKP Sugianto berharap masyarakat dapat memahami dan menjalankan apa yang disampaikan petugas gabungan. "Kami lakukan ini semua semata-mata untuk memberikan rasa nyaman masyarakat ketika berkunjung di Pantai Pangandaran, sehingga terciptanya situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif serta sehat," pungkasnya.
Deded. Skr / Redi