JAKARTA,tindakmedia.com-Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan Polri melakukan upaya pemberantasan kasus mafia tanah sepanjang tahun 2021 sebanyak 69 perkara yang ditangani oleh Satgas Anti Mafia Tanah Polri.
"Target penyelesaian perkara program tahun 2021 sudah ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani," Kata Dedi kepada wartawan di Jakarta.
Dedi juga mengatakan 69 perkara tersebut tercatat dari Januari hingga Oktober 2021.
Dari penanganan perkara tersebut 5 diantaranya masih proses penyelidikan, 34 masih dalam tahap penyidikan, lalu 14 kasus sudah dilimpahkan Tahap 1 (satu).
Kemudian 15 perkara mafia tanah sudah dilakukan pelimpahan tahap 2, dan satu kasus di hentikan penyelidikannya dengan pendekatan keadilan restoratif atau " Restorative Justice".***Daudi