Bandung.mediatindak.com-Polda Jabar tak pernah menutup kasus pencabulan belasan santriwati oleh ustaz HW, pimpinan pesantren di Cibiru, Kota Bandung pada Juni 2021 lalu. Yang dilakukan Polda Jabar hanya tidak merilis kasus itu saat penyidikan.(12/12).
“Tolong bedakan antara menutupi kasus dengan tidak merilis. Itu berbeda sekali artinya,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago, Jumat kemarin.
Kombes Pol Erdi menyatakan, ada beberapa pertimbangan sehingga kasus itu tak dipublikasikan ke masyarakat saat proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Jabar.
“Kemarin itu (proses penyidikan dan penyelidikan sejak Juni 2021) kami tidak merilis ke media dan mengekspos karena menyangkut dampak psikologi dan sosial yang menjadi korban. Kasihan kan mereka itu,” kata Kabid Humas Polda Jabar saat dihubungi wartawan melalui telepon, Kamis kemarin.
Kombes Pol Erdi menyatakan, kasus asusila dengan terdakwa HW terungkap pada akhir Mei 2021 setelah korban melapor ke Polda Jabar.
Setelah menerima laporan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Polda Jabar Tidak Menutup Kasus Pencabulan Santriwati di Bandung, Tetapi Hanya Tidak Merilis
Hasilnya, ternyata jumlah korban bukan satu, tetapi belasan. Sebanyak 12 korban santriwati diperkosa berulang kali oleh terdakwa HW selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021. Sedangkan beberapa santriwati lainnya hanya dicabuli, tidak sampai berhubungan intim.
“Walaupun tidak dipublikasikan, Polda Jabar telah menyelesaikan penyidikan dan perkara telah disidangkan. Kami (Polda Jabar) menuntaskan kasus yang dilaporkan kepada kami. Faktanya, memang sudah berkas (berkas acara pemeriksaan/BAP) dan tersangka sudah diterima ke kejaksaan dan sekarang sudah disidangkan,” ujar Kombes Pol Erdi.
Sementara itu, pelaksana tugas (plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan, kasus perbuatan asusila yang dilakukan terdakwa HW terbongkar setelah korban melapor ke Polda Jabar pada awal Juni 2021.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Ternyata, korban tak hanya satu, tetapi 12 santriwati. Saat itu, para korban masih berusia anak-anak.
Akibat perbuatan biadab sang guru, Bahkan empat di antaranya telah melahirkan sembilan bayi. Saat ini ada dua santriwati korban yang dalam keadaan hamil akibat perbuatan ustaz HW.
Setelah berkas acara pemeriksaan (BAP) selesai, kemudian dilimpahkan ke Kejati Jabar. BAP dinyatakan P21 pada September 2021. Pada Novembeur 2021, Kejati Jabar melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Prapenuntutannya berada di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Perkara (pemerkosaan yang dilakukan HW terhadap korban) terjadi sejak 2016 sampai awal 2021. Saat perkara (pemerkosaan) terjadi, semua masih berusia anak-anak, walaupun saat ini sebagian ada yang menginjak usia dewasa,” kata Riyono di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu kemarin.
Terdakwa HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Ancaman pidananya (berdasarkan Pasal 81 UU Perlindungan Anak) 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun,” ujar Riyono.
Ditanya apakah mungkin terdakwa HW dijatuhi hukuman kebiri, Riyono menyatakan, kalau masalah itu nanti dikaji dari hasil persidangan dan sebagainya. “Karena hukuman ini (kebiri) adalah pemberatan, sehingga nanti kami kaji lebih lanjut,” ujar Riyono.
Diberitakan sebelumnya, perbuatan cabul terdakwa HW, ustaz pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, dilakukan terhadap belasan korban santriwati di beberapa tempat.
Berdasarkan berkas dakwaan, pemerkosaan berlangsung di pesantren, apartemen, dan hotel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, berdasarkan berkas dakwaan, terdakwa HW diketahui telah memperkosa 12 santriwati selama lima tahun, sejak 2016 sampai dengan 2021.
“Perbuatan biadab itu dilakukan terdakwa HW di beberapa tempat,” kata Kasipenkum Kejati Jabar dihubungi wartawan, Rabu (8/12/2021).
Terdakwa HW memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
Akibat perbuatan terkutuk ustaz HW, empat santriwati korban telah melahirkan sembilan bayi. Bahkan masih ada dua lagi santriwati korban yang mengandung atau hamil***Daudi