-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Patroli Prokes Terus dilaksanakan oleh Jajaran Polres Ciamis Dikawasan Obwis Pada Cafe dan Resto.

Minggu, 19 Desember 2021, Minggu, Desember 19, 2021 WIB Last Updated 2021-12-19T10:05:27Z


Pangandaran, tindakmedia.com
- Personel Kepolisian Resor Ciamis Polda Jabar melaksanakan patroli dalam rangka pengawasan protokol kesehatan di kawasan obyek wisata. Pengawasan kali ini dilakukan ke sejumlah Cafe dan Resto di kawasan Pantai Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, pada Sabtu, 18 Desember 2021 kemarin.


Patroli ini dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Ciamis AKP Cecep Edi Sulaeman, bersama KBO Sat Polairud Polres Ciamis Ipda Anang Tri. Kegiatan ini juga melibatkan sejumlah personel gabungan satuan fungsi Polres Ciamis dan bersinergi bersama Satpol PP Kabupaten Pangandaran.


"Pengawasan penerapan protokol kesehatan terhadap Cafe dan Resto kawasan Pantai Pangandaran dalam rangka untuk menyadarkan para pelaku usaha di lokasi wisata agar turut serta andil upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Sehingga pengunjung yang datang dapat merasa nyaman dan aman ketika berkunjung," ucap Kasat Samapta Polres Ciamis AKP Cecep Edi Sulaeman, pada Minggu (19 Desember 2021) pagi.


AKP Cecep menjelaskan, pengawasan ini dilakukan mengingat sebentar lagi akan masuk Natal dan Tahun Baru yang mana nantinya banyak wisatawan datang ke Pantai Pangandaran. Untuk memberikan rasa nyaman dan aman maka pelaku usaha wisata Pangandaran juga ikut andi melakukan upaya pencegahan Covid-19 salah satunya menyiapkan sarana prasarana protokol kesehatan.


"Pengawasan ini akan kami gencarkan dalam rangka cipta kondisi Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Sehingga terciptanya situasi kamtibmas yang aman, dama, dan kondusif serta tentunya sehat terbebas dari bahaya Covid-19," katanya.


AKP Cecep menegaskan pihaknya akan secara tegas menindak pelaku usaha wisata yang tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. 


"Kami akan secara tegas menindak dengan tindak pidana ringan (tipiring) bagi hotel atau Cafe dan Resto yang melanggar atau abai dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Sesuai dengan Pasal 21 huruf (i) jo Pasal 34 Ayat (1) Perda Prov Jabar No 5 tahun 2021," tegas AKP Cecep.***

Deded.Skr/D.Daudi

Komentar

Tampilkan

  • Patroli Prokes Terus dilaksanakan oleh Jajaran Polres Ciamis Dikawasan Obwis Pada Cafe dan Resto.
  • 0

Terkini