Jakarta.tindakmedia.com-Maraknya kasus pelanggaran kedisiplinan oknum Polisi, Rupanya menjadi perhatian publik saat ini. Tapi wajib kalian tahu, bahwasanya masyarakat juga bisa melaporkan anggota polisi yang terindikasi hukum ke Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri. (18/12)
Langkah pertama, pelapor bisa datang langsung ke Sentra Pelayanan Propam di gedung utama Mabes Polri Jakarta Selatan, dengan menyampaikan maksud dan tujuan pelaporan. Setelah itu, pelapor diminta membuat surat tertulis yang dialamatkan pada Kadivpropam Polri atau Kabidpropam Polda setempat, dan memuat uraian singkat permasalahan lewat Email, Twitter ataupun Facebook.
Terakhir, pelapor bisa memantau perkembangan perkara yang ditangani lewat Website resmi dan nomor layanan Divisi Propam Polri***tindakmedia.com