TASIKMALAYA.tindakmedia.com-(30/12/2021). Dalam Sambutannya Bupati yang diwakili Wabup H. Cecep Nurul Yakin mengatakan, Alhamdulillah akhirnya pada hari Kamis ini, lima rancangan Perda ditetapkan setelah melalui proses pembahasan bersama dengan panitia khusus (Pansus), serta konsultasi intensif dengan Provinsi dan Kementerian Hukum Dan Hak Azasi Manusia.
Lima Rancangan Perda tentang penyelenggaraan Perhubungan, perhubungan merupakan faktor pendukung upaya pembangunan untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Sebagai upaya mewujudkan pembangunan di-daerah dengan berlandaskan pasal 18 ayat (6) UUD 1945.
" Pemerintahan Daerah berwenang menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan "
Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Urusan pemerintahan bidang perhubungan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten dan kota berdasarkan asas desentralisasi, sesuai kewenangan menyelenggarakan urusan bidang perhubungan, yang terdiri 4 (empat ) sub urusan, yaitu lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), pelayaran, penerbangan dan perkeretaapian.
Secara sosiologis, dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menjaga kelancaran, ketertiban dan keselamatan lalu lintas orang dan barang dipandang perlu, mengatur mengenai penyelenggaraan perhubungan yang dituangkan dalam peraturan daerah.
Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Sampah yang selama lebih dari tiga dekade hanya bertumpu pada pendekatan Kumpo-Angkut-Buang (End Of Pipe) dengan mengandalkan keberadaan TPA, diubah dengan pendekatan Reduce At Source & Reduce Recicle melalui penerapan 3R.
Oleh karena itu seluruh lapisan masyarakat, diharapkan mengubah pandangan dan memperlakukan sampah sebagai sumber daya alternatif yang sejauh mungkin dimanfaatkan kembali, baik secara langsung, proses daur ulang maupun proses lainnya.
Lima tahap penanganan yaitu; pemilahan, pengumpulan, pengangkatan, pengolahan dan pemrosesan.
Akhir sampah dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat secara bertahap dan terencana, serta didasarkan pada kebijakan dan strategi yang jelas.
Peraturan Daerah ini berperan penting dalam hal;
1. Melindungi kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, menekan terjadinya kecelakaan dan bencana yang terkait dengan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah'sejenis sampah rumah tangga, serta mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Perlu dikembangkan satu sistem hukum pengelolaan sampah yang jelas, tegas dan menyeluruh, guna menjamin kepastian hukum sebagai landasan bagi pengelolaan sampah serta kegiatan pembangunan lain.
2. Mendayagunakan berbagai ketentuan hukum, baik hukum administrasi, hukum perdata, maupun hukum pidana yang diharapkan selain akan menimbulkan efek jera juga akan meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan tentang betapa pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup demi kehidupan generasi masa kini dan masa depan.
Mengenai Ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, dalam rangka meningkatkan penanaman modal dan kemudahan berusaha, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan di kabupaten Tasikmalaya.
Dilakukan melalui pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal, oleh karena itu peraturan daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan dalam pemberian insentif dan kemudian penanaman modal.
Investasi mempunyai peran penting untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja, memberdayakan sumber daya lokal, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan produk domestik regional bruto serta mengembangkan usaha mikro kecil dan koperasi. Pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan investasi dengan asas kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, efektif dan efisien serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengenai Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah, tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah umum pertambangan menjadi perseroan daerah.
Dalam rangka memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya dan menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai Kondisi, karakteristik dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.
Dipandang perlu mengubah bentuk badan hukum perusahaan daerah usaha pertambangan (PDUP) menjadi perseroda. Penentuan bentuk perseroda dengan pertimbangan untuk mencapai tujuan;
A. Meningkatkan daya saing perusahaan.
B. Memperluas kesempatan kerja terutama bagi masyarakat daerah,
C. Memperoleh laba/keuntungan guna meningkatkan pendapatan asli daerah, dan
D. Turut membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.
Atas tersebut menurut Bupati H. Ade Sugianto SIP, dalam dalam mengakhiri sambutanya yang dibacakan Wabup H. Cecep Nurul Yakin, maka menjadi penting untuk dibentuk peraturan daerah mengenai perubahan bentuk badan hukum PDUP menjadi perseroda agar memperoleh kepastian hukum. Pungkasnya.***Iwan Singdinata