-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Komisi III dari Fraksi PPP itu menilai Kabupaten Tasikmalaya sangat butuh Perda tentang Pengelolaan Persampahan

Tindak Online
Selasa, 07 Desember 2021, Selasa, Desember 07, 2021 WIB Last Updated 2021-12-17T05:50:42Z

MEDIATINDAK.COM, Tasikmalaya - Sampah masih menjadi persoalan bagi Kabupaten Tasikmalaya. Walaupun sejatinya juga menjadi persoalan bagi daerah-daerah lain. Bahkan menurut M. Syihabudin Romli sampah merupakan salah satu isu dunia.


Karena itu, anggota Komisi III dari Fraksi PPP itu menilai Kabupaten Tasikmalaya sangat butuh Perda tentang Pengelolaan Persampahan. Ranperdanya sendiri sedang dalam proses pembahasan.


“Jelas Perda tentang Pengelolaan Sampah ini sangat penting. Agar kita bisa meningkatkan pengelolaan, pelayanan dan meningkatkan berbagai fasilitas sampah, SDM, peralatan yang memadai termasuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah,” terang Syihabudin.


Syihabudin lebih lanjut mengemukakan bahwa sampah sudah menjadi persoalan akut di Kabupaten Tasikmalaya. Pasalnya, sejauh ini fasilitas untuk pelayanan sampah sangat minim; seperti armada pengangkut sampah dan lain sebagainya.


Di samping armada, Kabupaten Tasikmalaya juga baru mempunyai TPA, yaitu di Nagkaleah. Itu pun belum ditunjang dengan tempat pembuangan sementara (TPS) yang proporsional. Idealnya, kata Syihabudin, Kabupaten Tasikmalaya memiliki TPA di setiap eks kewadanaan di Kabupaten Tasikmalaya.


“Kan tidak mungkin setiap wilayah di Kabupaten Tasikmalaya seperti dari selatan dan utara membuang sampah ke TPA Nagkaleah di Kecamatan Mangunreja. Seperti dari Manonjaya, kan tidak elok membuang sampahnya ke wilayah Kota, karena itu kan rumah orang,” lanjutnya.


Bagi Syihabudin, Kabupaten Tasikmalaya lebih dari sangat memungkinkan untuk menambah TPA sampah. Karena wilayahnya sangat luas. Karena itu butuh pemetaan yang baik dari pemerintah.(Red)

Komentar

Tampilkan

  • Komisi III dari Fraksi PPP itu menilai Kabupaten Tasikmalaya sangat butuh Perda tentang Pengelolaan Persampahan
  • 0

Terkini