POLDA JABAR, mediatindak.com-Satreskrim Polres Bogor berhasil melakukan pengungkapan terhadap perkara Pinjaman Online (Pinjol) iIegal yang melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap korbannya.
Sat Reskrim Polres Bogor yang melakukan penyelidikan atas perkara tersebut pun berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial SS (21) kita dapati di Depok kemudian kita lakukan pengembangan lagi dan berhasil kita amankan lagi tersangka berinisial SW (23) di Batam. Dalam melakukan aksinya tersangka SS ini berperan sebagai penagih terhadap debitur yang tidak melakukan pembayaran.
Dalam pengungkapan ini berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit laptop, 6 unit handphone digunakan untuk proses penagihan dan transaksi lainnya dan juga buku tabungan yang digunakan tersangka untuk menerima gaji dari PT. Bright Finance Indonesia.***Daudi