-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

GEBYAR VAKSIN COVID- 19, DIWILAYAH HUKUM POLSEK SINGAPARNA UNTUK MELINDUNGI DIRI, KELUARGA DAN WARGA MASYARAKAT UMUM

Selasa, 21 Desember 2021, Selasa, Desember 21, 2021 WIB Last Updated 2021-12-21T08:01:23Z


Polres Tasikmalaya,tindakmedia.com
-Bertempat di gedung da'wah Islamiyah Singaparna, Para Ulama  dan Umaroh warga  Singaparna yang bekerjasama dengan BUMN dan Dinas terkait pada hari ini melaksanakan Gebyar  Vaksin melaksanaan   Dosis 1 dan Dosis 2, yang dilaksanakan Pada hari ini Selasa, 21 Desember 2021.               


Kapolsek Singaparna, Kompol Semiyono mengajak/ menghimbau khususnya kepada warga kabupaten Tasikmalaya khususnya warga kecamatan Singaparna dan Mangunreja, utamamya bagi para warga masyarakat yang belum di Vaksin, "mari kita sama sama untuk divaksin Dosis 1 maupun dosis 2 untuk memenuhi kebutuhan kesehatan  kita atau Kebutuhan Kita pada saat ini adalah kekebalan dari Vaksin, dengan harapan, agar  tubuh kita, keluarga dan seluruh warga masyarakat terhindar dari COVID -19." tutur Kapolsek Singaparna KOMPOL Semiyono.


Adapun manfaat dari Vaksin, adalah,

-Merangsang Sistem Kekebalan tubuh.

-Mengurangi resiko terjadinya penularan Covid-19.

-Mencapai Herd Immunity (Immunitas Kelompok).-

-Ketika kebetulan tertular Covid -19, dampaknya tidak akan terlalu berat.


Dan perlu diketahui pula, bahwa Vaksin telah dinyatakan Halal Oleh MUI, jadi Insyaaloh ini aman dan sebagai salah satu bentuk dari upaya ihtiar kita dalam hidup sehat," tambah Kompol Semiyono.***Dudi Daudi/Dede skr

Komentar

Tampilkan

  • GEBYAR VAKSIN COVID- 19, DIWILAYAH HUKUM POLSEK SINGAPARNA UNTUK MELINDUNGI DIRI, KELUARGA DAN WARGA MASYARAKAT UMUM
  • 0

Terkini