Jakarta,tindak media.com-Ketua FHQ (Forum Huffazhil Quran) Jabar Ust. Agus Yosep Abdulloh, M.Pd.I menyampaikan bahwa terdakwa HW pantas dihukum berat atas tindakannya yang mencabuli para santrinya. Pernyataan ini beliau sampaikan langsung saat di sela-sela pertemuan muballigh se Indonesia di Gedung MPR RI Jakarta (Kamis, 9 Desember 2021)
Beliau juga berpesan dan menyampaikan kepada seluruh pengurus di daerah untuk memberikan arahan menyampaikan siaran pers ke publik yang menyatakan bahwa lembaga yang dikelola oleh terdakwa HW tidak terkait dengan Forum Huffazhil Quran dan Rumah Tahfidz atau pesantren tersebut tidak terdaftar dan bukan merupakan lembaga binaan FHQ.
Dalam membina Lembaga Tahfidz, FHQ selalu mengedepankan kualitas dalam segi aqidah, adab dan akhlaq baik pengelola maupun pengajarnya. Sebagai mitra kemenag juga FHQ selalu mengadakan pembinaan berkala dalam berbagai aspek untuk menjaga kualitas Lembaga tahfidz yang berada dalam binaan FHQ.
Tentu saja semua Lembaga Tahfidz yang dibina FHQ sudah terdaftar dan diakui eksistensinya oleh kemenag, karena telah melewati pengujian dan verifikasi dokumen maupun verifikasi lapangan serta para pengajarnya sudah bersertifikat dan berijazah resmi baik yang dikeluarkan oleh pemerintah atau kementerian agama maupun metodologi pembelajaran yang telah diakui masyarakat seperti tilawati, yanbu'a, dan Al Qosimi, baik yang berhubungan dalam segi tahsin maupun tahfidz.
Ketua FHQ Jabar juga menyampaikan kepada publik secara umum agar lembaga yang dikelola oleh terdakwa HW tidak dikait-kaitkan dengan Rumah Tahfidz dan lembaga tersebut juga bukan binaan FHQ.
Demikian keterangan Ketua FHQ Jabar dalam hal menyikapi kasus terdakwa HW yang sangat tidak bermoral dan menjatuhkan marwah lembaga pendidikan islam.***Deni Rodiansyah
Jakarta, Kamis 9 Desember 2021