MAJALENGKA,TINDAK MEDIA.COM-Pada tahun 2021 Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat mengucurkan bantuan keuangan sebanyak Rp130 juta per Desa.
Bantuan Keuangan (Bankeu) akan disalurkan sebesar Rp130.000.000 per Desa untuk 5.312 Desa di Jawa Barat,
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, menghimbau kepada pemerintah Desa agar Desa dapat melaporkan Laporan pertanggungjawaban dengan tepat waktu.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan jangka panjang Daerah Propinsi Jawa Barat Tahun 2005- 2025, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 16 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020. Peraturan Gubernur Jawa Barat No 03 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat No 96 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten /Kota dan Desa
Maksud dan tujuan adalah untuk meningkatkan Infrstruktur Pedesaan, Penghasilan aparatur Pemerintah Desa, Badan Permusawarahan Desa ( BPD), Sapa Warga, Oprasional Posyandu, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat.
Ada pun Alokasi Anggaran bantuan Keuangan Desa sebesar Rp.130 000 000.
1.Sapa warga 50 Ribu per bulan sesuai jumlah Rw di Desa Tersebut
2.Tambahan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa ( TPAPD ) Rp.22 500 000. 3.Tambahan Penghasilan BPD Rp.5.000 000
4.Oprasional Poshyandu alokakasi Anggara per Poshyandu Rp.1 750.000.
5.Pokjanal Desa Rp.1 000 000 peruntukan Insentif Pelatihan Konvergensi Stunting
6.Bilbort Rp.17 500.000
Sisa anggaran dari total pagu yang telah di gunakan untuk kegiatan dari poin (1s/d 6) sampai poin, harus dialokasikan untuk pembangunan sarana dan prasarana perdesaan setelah diambil 15% untuk pembiayaan Administrasi termasuk upah kerja, ATK, Photo Covy, penjilidan dan LPJ.
Tapi lain dengan yang terjadi Di Desa Ciranca, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka, hasil konfirmasi awak Media TINDAK dengan kepala Desa Ciranca. Dimana ia memaparkan kalau terkait pengerjaan phisik yang akan dialokasikan untuk Rehab balai Desa uang nya sudah di SI kan ke salah satu material yang ada di kecamatan Malausma. Namun untuk pengerjaan nya ditanggukan dulu alasannya lagi musim hujan dan utuk penangguhan pun sudah dapat restu dari Camat Malausma, katanya kepada TINDAK
Di tempat lain menurut kasi DPMD kecamatan Malausma, "kami akan klaripikasi dan laporan pertanggungjawaban dari mulai taggal 10 sampai 15 Desember 2021. Laporan harus selesai. Sementara saat disingung terkait pengerjaan phisik desa Ciranca yang pengerjaannya di tangguhkan, apa mungkin bisa selesai dengan waktu singkat?? sementara ini sudah mepet sudah tanggal 7 Desember 2021, apa bisa dalam kurun waktu 13 hari pekerjaan rehab bale Desa Ciranca selesai??
Seyogya nya ketika keuangan sudah siap untuk dieksekusi maka pelaksana kegiatan segera melakukan persiapan pelaksanaan pekerjaan, mulai dari mengundang penyedia barjas dan melakukan negosiasi harga dan membuat berita acara serta perjanjian pelaksanaan kegiatan.
Setelah siap untuk melaksanakan, TPK membuat surat permintaan pembayaran kepada kepala desa setelah diverifikasi oleh sekretaris desa, setelah mengkaji serta tidak ada kendala dan bisa dipertanggungjawabkan kepala desa selanjutnya memerintahkan petugas makker dan apruper untuk melaksanakan pemindah bukuan dari rekening desa kepada rekening penyedia barang dan jasa. Jika alurnya definitif pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai dilaksanakan
Maka terkait hal ini kepada Aparat Penegak Hujum (APH ) Provinsi Jawa Barat, baik itu Kejati atau kapolda agar menyikapi laporan Inpormasi ini*** H,Didin /Wawan Gunawan