Sinjai, Tindakmedia.com-Dalam Agenda Gelar perkara Pencurian dan perampasan oleh Debt Kolektor leasing yg di laksanakan diruang Kasat Reskrim dipimpin langsung oleh Iptu Abustan, SH.,MH Kasat Reskrim Polres Sinjai dan diundang juga Muh.Khairil,SH.SE.MH Kuasa Hukum Pelapor (Pengacara) bersama beberapa Kanit Unit reskrim lainya berlangsung,
Rabu(01/12/2021)
Kuasa Hukum Pelapor mengatakan Agenda gelar hari ini dinilai tdk memuaskan krn polres sangat lamban dlm menangani kasus perkara sudah memasuki Ke 3 (tiga) kalinya digelar namun belum menuai hasil dari Polres Sinjai.
"Laporan Polisi (LP) Indra Kurniawan Bin Abdullah tertanggal 25 Januari 2021 yang lalu ,
Tentang dugaan tindak pidana pencurian dan atau perampasan ini masih kita tunggu hasilnya, mengingat sudah 11 (sebelas) bulan lamanya belum juga ada kejelasan dari pihak Polres" kata pengacara pada media tindak
Bahkan dalam hasil agenda gelar tersebut kasat reskrim mengatakan kami belum bisa menetapkan Tersangka ketingkat sidik karna masih melakukan pendalaman
"Kami Masih melakukan pendalaman terkait laporan polisi Lelaki Indra (20) yang didampingi Pengacara Hukum (PH) dan kami akan menyampaikan setelah mendapatkan petunjuk lain, kata Kasat pada peserta gelar.
Pengacara pelapor juga dari Tim Advokasi L-PBB menegaskan terkait aturan leasing atau pihak ketiga (debt kolektor external) prosedur penyitaan barang harusnya jangan di lakukan di jalan apalagi tanpa.prosedur dan dokumen yg lengkap ungkapnya diruangan gelar
"Secara jelas debitur atau konsumen telah dilindungi haknya dlm PERMENKEU No 130/PMK.010/2012 yg intinya melarang leasing menarik secara paksa kendaraan nasabah yg menunggak yg dipertegas lg dalam.putusan MA Nomor 02/PUU-XIX/2021",
Bahwa segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia harus dilakukan dan sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap "in kracht" selain itu apakah pihak debt kolektor sudah melengkapi dan membawa semua dokumennya yg antara lain sebagai berikut :
"-1. Sertifikasi profesi yg dikeluarkan oleh Asosiasi perusahaan pembiayaan indonesia (APPI)
-2.Sertifikat dan Akta jaminan fidusia
-3.History pembayaran debitur
-4.Surat tugas yg resmi, sah dan berlaku utk melakukan penarikan.
Serta prosedur lain yg harus dipenuhi oleh pihak leasing, jika hal2 tsb dilanggar maka konsumen atau nasabah berhak utk melaporkan pihak debt kolektor baik secara pidana tentang pencurian atau perampasan maupun menggugat pihak leasing secara perdata", Tegas pengacara pada peserta gelar.
Khairil menambahkan, masih pendalaman terus, padahal menurut peraturan kapolri (Perkap) seharusnya perkara yang kasusnya berat harus diselesaikan penyidikannya dalam kurung waktu paling lambat 6 bulan, tutupnya.***M.Said Mattoreang*