MEDIATINDAK.COM Tasikmalaya - Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto melantik dan mengukuhkan kekosongan jabatan pada ratusan pejabat di lingkungan kerjanya dalam Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya pada Jumat (3/13/2021).
Sebanyak 15 pejabat eselon 2 diantaranya Kepala Dinas, Kepala Badan, Asisten Daerah dan Stap Ahli yang menempati jabatan baru. Sementara pejabat eselon 3 ada 186 yang dirotasi- mutasi-promosi dalam jabatan baru atau kembali dikukuhkan, mulai dari Camat, Sekretaris Camat, Sekretaris Dinas, Kepala Bagian hingga Kepala Bidang pada dinas.
Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan berlangsung di Pendopo Baru Kabupaten Tasikmalaya. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Mohamad Zen, Ketua DPRD Kab Tasikmalaya, Asep Sopari, Kapolres Tasikmalaya, Dandim 0612/Tasikmalaya beserta undangan lainnya.
Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto mengakui, pihaknya memang baru bisa melakukan perombakan pejabat dalam lingkungan kerjanya setelah lebih dari satu tahun setengah, karena terkendala berbagai aturan. Seperti yang berkaitan pada proses pilkada 2020.
"Kami tidak boleh merotasi pejabat selama enam bulan sesudah dan sebelum pelantikan, pilkada Bupati bahkan sidang sengketa pilkada. Hal itu berdasar pada aturan Permen dan Surat Mendagri terkait pengisian pejabat di lingkungan pemerintahan. Situasi ini pun membuat makin mundurnya proses pengisian jabatan dan membuat 140 jabatan dibiarkan kosong," jelas Ade
Setelah proses panjang mulai dari asesment, atau penilaian terhadap ratusan pejabat tinggi, serta meminta izin dari Komisi ASN, hingga pelantikan terjadi; Bupati Ade akhirnya merasa lega. Sebab posisi yang sebelumnya diisi oleh pejabat yang bersifat sementara, kini sudah definitif.
“Bekerja sama dengan Universitas Padjadjaran (UNPAD) untuk melakukan asesment terhadap 675 ASN Pemkab Tasikmalaya. Untuk Prosesnya memakan waktu lebih dari satu bulan. Itu pun belum mengisi semua jabatan. Karena sejumlah OPD berubah, maka pejabat administratur dan pengawas ke bawahnya juga tentu harus diubah,” ujarnya.
Redi R.