Jakarta.mediatindak.com-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyorot kekhawatiran masyarakat terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dinilai dapat membatasi kebebasan berpendapat.
“Perkembangan industri 4.0 juga menuntut kita untuk mengantisipasi beberapa isu HAM. Saya memahami adanya kegelisahan dan kekhawatiran masyarakat, sanksi pidana dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU ITE,” kata Jokowi saat memperingati Hari HAM se-dunia di Istana Negara, Jumat kemarin.(12/12).
Ia meminta agar UU ITE tidak menjadi alat kriminalisasi kebebasan berpendapat masyarakat. Jokowi pun menyampaikan dukungannya terhadap kebebasan berpendapat dengan memberikan amnesti pada kasus Baiq Nuril dan Saiful Mahdi yang semula dijerat UU ITE.
Pimred Aneka Fakta Propamkan Oknum Polisi ke Mabes Polri
“Jangan ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.” tandas mantan Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta itu.
“Atas dukungan DPR, saya telah memberikan amnesti terhadap Ibu Baiq Nuril dan Bapak Saiful Mahdi yang divonis melanggar UU ITE,” terang Jokowi.
Jokowi juga mengingatkan kepada semua pihak agar kebebasan berpendapat bisa dilakukan secara bertanggung jawab.
“Namun, saya juga ingatkan, kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab kepada kepentingan-kepentingan masyarakat yang lebih luas,” pinta dia.
Lebih lanjut, ia menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan edukasi dan persuasi UU ITE sehingga tidak ada anggapan kriminalisasi kebebasan berpendapat.
“Kapolri telah untuk menindaklanjuti perintah yang saya instruksikan untuk mengedepankan langkah-langkah edukasi dan persuasif dalam perkara ITE,” terangnya***Daudi