-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

APDESI DPC Kabupaten Majalengka meminta, Agar Perpres Nomor 104 Tentang Penggunaan DD Segera Di Revisi

Selasa, 21 Desember 2021, Selasa, Desember 21, 2021 WIB Last Updated 2021-12-21T10:55:53Z


Majalengka,Tindak Media.com-
Peraturan Pemerintah (PERPRES) Nomor 104 Tahun 2021 tentang penggunana Dana Desa (DD) pasal 5 ayat (4) didalam pasal tersebut bahwa, DD ditentukan penggunaannya untuk Program perlindungan sosial berupa, Bantuan Langsung Tunai (BLT), hingga mencapai 40 persen dan penggunaan untuk ternak atau Hewan mencapai 20 persen,  serta dukungan pendanaan penanganan Covid 19 sedikitnya 8 persen setiap Desanya.


Hal ini membuat Pemerintah Desa yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) DPC kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat menduga, Perpres yang dikeluarkan oleh Presiden RI Joko widodo pada 29 Nopember yang lalu terkesan mengadudombakan PEMDES dengan masyarakat, serta Perpres tersebut secara tidak langsung sudah merusak Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang sudah disusun melalui Musyawarah Dusun (MUSDUS) bersama Masyarakat dan Lembaga yang ada di Desa.


Dikatakan kepala Desa Mirat, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka,  melalui Telepon Genggamnya kamis, (16/12/2021),  bahwa APDESI DPC kabupaten Majalengka melakukan Audien dengan DPRD Kabupaten agar Perpres Nomor 104 Tentang Penggunaan DD segera Di Revisi dan langsung ke DPR RI Di Jakarta terkait hal yang sama. Ungkapnya


Terkait Perpres Nomor 104 tersebut, "kami sebagai pemerintahan Desa sangat kesulitan, dimana dengan adanya peraturan tersebut seakan akan pihak Pemdes harus berhadapan langsung dengan masyarakat, karena masyarakat sudah mengetahui bahwa Dana Desa itu untuk pembangunan yang sudah direncanakan sesuai kebutuhan masyarakat berskala prioritas. Sedangkan menurut kami (Pemdes), masyarakat kan sudah diberikan bantuan yang diantaranya, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) serta bantuan lainnya,"  Imbuh Asep.*** (Yan.s)

Komentar

Tampilkan

  • APDESI DPC Kabupaten Majalengka meminta, Agar Perpres Nomor 104 Tentang Penggunaan DD Segera Di Revisi
  • 0

Terkini