-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Akibat Penyalah Gunaan Anggaran Dana Desa, Mantan Kades Cibalanarik "AR" Berakhir Dijeruji Besi.

Tindak Online
Rabu, 08 Desember 2021, Rabu, Desember 08, 2021 WIB Last Updated 2021-12-08T09:29:40Z

MEDIATINDAK.COM, Polres Tasikmalaya, Polda Jabar - Penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya telah menetapkan AR (56), Sebagai tersangka dalam penyalah gunaan Anggaran Dana Desa pada tahun 2019, Oleh "AR" mantan Kepala Desa Cibalanarik, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya.


Penetapan AR sebagai tersangka oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Tasikmalaya adalah dalam kasus dugaan korupsi dalam penyalahgunaan anggaran dana desa yang merugikan negara sekitar Rp 253 juta rupiah lebih, pada tahun anggaran 2019 yang lalu.


Dalam kinerjanya AR telah menyalah gunakan wewenang Jabatannya sebagai kepala desa dengan dengan disengaja telah menyelewengkan anggaran dana desa untuk kepentingannya sendiri dan penggunaan anggaran yang telah ditetapkannya tidak sesuai dengan peruntukan dalam pembangunan di Desa tersebut.                       


Ketika dalam konferensi Pers yang telah dilaksanakan di Halaman gedung Mapolres Tasikmalaya.


Dalam keterangan Persnya saat diadakan jumpa Pers, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Purnomo mengatakan kepada awak media, bahwa 


“Total kerugian negara adalah sebesar Rp. 253.224.922, Dan setelah mela tersangkanya adalah mantan Kepala Desa Cibalanarik dengan inisial AR usia 56 tahun,dia salah gunakan anggaran Dana Desa Tahun 2019.” Ucap AKP Dian Pornomo


Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku AR (56) adalah pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2019 ketika itu dia masih menjabat sebagai Kepala Desa Cibalanarik, Kecamatan Tanjungjaya adalah dengan menggunakan dana desa tidak sesuai peruntukan


“Sebagian uang dana desa yang dikorupsi telah digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya dengan digunakan untuk kepentingannya diri sendiri. Tidak digunakan untuk pembangunan.”Tegas AKP Dian Purnomo.


Perbuatan tersangka ini bisa dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama duapuluh tahun.


“Namun, faktanya tidak dilakukan dan ada perbuatan melanggar hukum, sehingga aliran dana nya ke kepentingan pribadinya. Akibat perbuatanya terancam kurungan empat sampai 20 tahun penjara.” Ujarnya.


Saat ditanya,si pelaku (AR) mengakui bahwa uang yang dikorupsinya dari Dana Desa tahun 2019 saat menjabat sebagai kepala Desa sebagian digunakan untuk keperluan pribadinya." Ujar AR.***Redi-Deded SKR

Komentar

Tampilkan

  • Akibat Penyalah Gunaan Anggaran Dana Desa, Mantan Kades Cibalanarik "AR" Berakhir Dijeruji Besi.
  • 0

Terkini