Majalengka, media tindak.com--Terkait dengan proses tukar guling yang sudah terjadi di Desa Sukajadi, Kecamatan Lemahsugih. Perlu mencermati Permendagri No.1 Tahun 2016, bahwa untuk aset desa, baik berupa tanah atau bangunan, pemindah tanganan aset hanya dapat dilakukan melalui tukar menukar atau penyertaan modal. Penyertaan modal dimaksudkan sebagai modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dan penjualan tanah desa merupakan hal terlarang untuk dilakukan.
Di dalam Pasal 32 Permendagri No.1 Tahun 2016, tukar menukar (tukar guling) dapat dilakukan dengan penggunaan tanah desa tersebut untuk tujuan (1) untuk kepentingan umum. Tukar menukar untuk kepentingan umum dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
Dimana tukar menukar dilakukan setelah ada kesepakatan besaran ganti rugi yang menguntungan desa sesuai dengan nilai wajar sesuai taksiran tim penilai. Apabila tanah pengganti belum ada maka penggantiannya terlebih dahulu dapat diberikan dalam bentuk uang.
Sedangkan apa yang terjadi di Desa Sukajadi, Kecamatan Lemahsugih, terkait Riuslag Rp.3.200.000.000 (Tiga Miliar Dua Ratus Juta Rupiah) telah menjadi polemik karena diduga mekanisme nya tidak sesuai SOP ( Setandar Oprasional Prosedur ).
Bahkan pihak Desa Sukajadi pun menurut narasumber tidak pernah menggelar rapat atau musdes untuk membahas rencana Ruislag tersebut. Arsip pun tidak memiliki. Tahu tahu nya sudah muncul surat dari Bupati tertanggal 14 Januari 2021.
Dugaan muncul surat yang ditanda tanggani Bupati tanpa sepengetahuan Sekdes dan perangkat Desa Sukajadi, kecamatan Lemahsugih, dan yang lainnya diduga termasuk Kop desa sudah dipalsukan atau dicuri oleh oknum tertentu.
Yang jadi pertanyaan kapan dan tanggal berapa melayangkan surat ke Bupati ??.Dan siapakah aktor intelektual dibalik dugaan pemalsuan ini?? Menurut Sekdes Sukajadi, Usep Saepudin pihak desa tidak pernah melaksanakan musdes yang menyangkut urusan Ruislag tanah desa yang sekarang telah berdiri bangunan Sekolah MTsN 9 Majalengka.
Tetapi menurut Sekdes Sukajadi, Usep Saepudin, yang tahu urusan tukar guling tanah desa Sukajadi pada saat itu adalah mantan Kepala Desa Sukajadi, Zaenal Mutaqin. Waktu itu ia masih menjadi Kades.***Wawan G/ Didin M.