MEDIATINDAK.COM, GARUT – Entah apa yang ada dibenak Pelaku bernama Graha Adi Sucipto als Adi Syaputra bin Muryanto yang diduga membuat rekaman video bermuatan asusila tanpa sepengetahuan korban berinisial “RM” dengan menggunakan kamera DSLR MERK CANON EOS 1300D warna hitam yang diletakan didalam lemari kaca yang mengarah kepada yang diduga pelaku yang sedang berbuat asusila berhubungan badan layaknya suami istri dengan menggunakan pakaian yang ditutupi dengan selimut, selanjutnya pelaku mendistribusikan atau mentransmisikan rekaman video tersebut ke media sosial (instagram) dengan nama akun @ranti_marsyanda01 dan akun facebook ranti marsyanda.
Perbuatan ini dilakukan pada hari kamis tanggal 15 juli 2021 bertempat di asg foto studio yang beralamat di kp. saluyu rt. 02 rw. 04 ds. karyamukti kec. banyuresmi kab. garut, pelaku tanpa sepengetahuan korban membuat rekaman video yang bermuatan asusila berhubungan badan layaknya suami istri dengan menggunakan pakaian yang ditutupi dengan selimut berdurasi 21 menit dengan menggunakan kamera merk canon eos 1300d warna hitam. pelaku mengupload video asusila tersebut dibagi menjadi 4 bagian (part 1, part 2, part 3 dan part 4).
Kemudian pada hari sabtu tanggal 13 november 2021 pelaku mengupload video untuk video part 1 (12 detik) dan part 2 (20 detik) tersebut ke media sosial instagram dengan nama akun @ranti_marsyanda01 di studio milik tersangka yang berlokasi di garut dan dalam pengunggahan video tersebut akun instagram tersebut dikaitkan dengan akun facebook milik korban dengan nama akun ranti marsyanda namun untuk video part 1 dan part 2 yang diupload tersebut sudah dihapus dikarenakan pada saat itu pelaku sudah membuat surat pernyataan dengan keluarga korban tertanggal 13 november 2021 dengan isi untuk tidak mengupload video dan tidak mendekati korban.
Namun pada hari selasa tanggal 16 november 2021 pelaku mengupload kembali video part 3 (20 detik) dan part 4 (20 detik). bermuatan asusila tersebut ke media sosial instagram dengan nama akun @ranti_marsyanda01 di bekasi .
Dan sampai dengan video tersebut diupload ke akun instagram @ranti_masyanda01 dan akun facebook ranti marsyanda sudah tidak bisa dibuka karena sudah di take down / report oleh publik instagram sehingga kedua akun milik korban hilang dari media sosial instagram maupun facebook tersebut.
Akhirnya Korban melaporkan ulah Pelkau ke polisi dengan laporan polisi nomer : LP / B / 426 / XI / 2021 / JABART / RES GARUT, tertanggal 20 november 2021, kemudian team sancang dan unit 1 tipidter melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang diduga berada di daerah bekasi, dan terduga pelaku dapat diamankan di daerah pondok gede jatiwaringin bekasi,
Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke mako Polres Garut, dengan barang bukti diantanya 1 (satu) buah celana panjang warna biru navybertuliskan nike fc, 1 (satu) buah sweater lengan panjang warna abu-abu, 1 (satu) buah handphone merk iphone xr 64 gb warna kuning hitam, 1 (satu) buah kaos lengan pendek berwarna abu-abu, 1 (satu) buah celana panjang berbahan kain warna hitam, 1 (satu) buah selimut warna hijau tosca motif daun, 1 (satu) perangkat komputer ( monitor merk gic, keyboard merk rexus, dan cpu ), 1 (satu) buah kamera cannon eos 1300 d warna hitam dan 1 (satu) buah flashdisk warna putih berisikan video berdurasikan 21 menit.
Wirdahnto juga menuturkan, “Pasal yang dikenakan tersangka : pasal 4 jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal 34 uu ri no 44 tahun 2008 tentang pornografi, jo pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) uu ri no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu ri no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik”, ungkapnya. Senin (22/11/2021).
“Tersangka Melanggar UU Pornografi pidana penjara paling lama 12 tahun,pidana denda paling banyak rp.6.000.000.- (Enam Milyar Rupiah) dan UU ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, pidana denda paling banyak rp. 1.000.000.000,- ( Satu Milyar Rupiah)”, tandasnya.
Adapun maksud dan tujuan tersangka membuat rekaman video asusila tersebut yang selanjutnya didistribusikan melalui instragram yaitu adanya kekecewaan dikarenakan batal untuk melakukan pertunangan dengan korban karena tidak disetujui oleh orang tua korban, tutup Kapolres.
Deded. Skr/Redi