Kaitannya dengan birokrasi pemerintahan yang dimaksud dengan jabatan karier adalah sebuah jabatan di-lingkungan birokrasi dan hanya dapat diduduki oleh Pegawai negeri Sipil, ialah berupa Jabatan karier, dan dapat dibedakan menjadi 2 bagian :
1. Jabatan Struktural, merupakan jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi.
Kedudukan jabatan strukturalbertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a).
-Contoh jabatan struktural di PNS Pusat adalah: Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro, dan Staf Ahli.
-Sedangkan contoh jabatan struktural di PNS Daerah adalah: sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.
2. Jabatan Fungsional, yaitu jabatan teknis tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksansaan tugas-tugas pokok organisasi, misalnya: auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi, pranata laboratorium pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor.
Apa beda antara jabatan struktural dan jabatan fungsional ?
Jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Sedangkan jabatan struktural adalah jabatan yang terdapat pada struktur organisasi.
Jabatan struktural, misal : direktur, kepala bidang, staf ahli, camat, lurah, walikota, dll.
Jabatan fungsional, misal : guru, peneliti, bidan, perawat, dokter, dll.
.
Pengertian Jabatan Struktural adalah profesi Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kedudukan dalam suatu struktur dari organisasi, kedudukan dari jabatan struktural terdapat beberapa tingkat-tingkat. Mulai dari tingkat kedudukan yang paling rendah, yakni pejabat tingkat Eselon IVB.
Lalu, jabatan struktural dengan kedudukan tertinggi, yaitu tingkat Eselon 1A. Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural mengemban tugas, kewajiban, dan tanggung jawabnya dalam rangka mengisi kursi kepemimpinan sebuah satuan organisasi.
Pengertian Jabatan fungsional adalah jabatan yang tidak tertera dalam sebuah struktur organisasi. Akan tetapi, keberadaannya sangat diperlukan karena fungsinya untuk melaksanakan tugas-tugas pokok dari organisasi.
Pada jabatan ini, Anda perlu memiliki kemampuan dan keterampilan khusus. Hal tersebut dikarenakan jabatan ini memiliki kedudukan, wewenang, tanggung jawab, serta hak dan kewajiban didasarkan pada kemampuan tertentu. Hal ini tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 Mengenai Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Jadi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Struktural memiliki ranah kerja masing-masing. Bagi Anda yang hendak menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil. Sebaiknya ketahuilah dahulu perbedaan dari keduanya. Dengan begitu, Anda dapat bekerja pada jabatan yang sesuai dengan kepribadian dan kemampuan.
Bila Anda ingin dekat pada kehidupan masyarakat, maka Jabatan Fungsional akan cocok. Sedangkan bagi Anda yang suka bekerja dalam menjalankan suatu organisasi, maka Jabatan Struktural akan sesuai untuk karir kedepannya.***Iwan Singadinata.
(Sumber : Dari berbagai literatur dan pribadi)