MEDIATINDAK.COM, Karawang - Satuan Tugas (Satgas) BLBI melakukan penyitaan aset jaminan eks PT. Timor Putera Nasional, berupa lahan seluas 124 hektar yang berlokasi di Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang.
Dirjen Kekayaan Negara, Rionald Silaban selaku Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) hari ini, Jumat (5/11) menyampaikan perkembangan signifikan akan kerja Satgas BLBI, berupa penyitaan aset jaminan PT Timor Putera Nasional (TPN).
Dalam penyitaan ini, Ketua Satgas BLBI didampingi oleh anggota Satgas, anggota Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang DKI Jakarta dan Jawa Barat. Kegiatan ini terlaksana atas dukungan Tim Bareskrim Polri sebagai Tim Satgas Penegakan Hukum BLBI, Polda Jawa Barat, Polres Karawang.
Tim Satgas Penegakan Hukum BLBI dibawah pimpinan Kombes Pol Yuldi Yusman, sementara dari Polda Jawa Barat diwakili oleh Karo Ops Polda Jawa Barat Kombes Pol Stephen M. Napiun.
Pengamanan atas penyitaan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono yang didukung oleh Komando Distrik Militer (Kodim) 0604 Karawang, Resimen C Brimob Purwakarta dan Satpol PP.
Dalam pelaksanaannya turut dihadiri Camat Cikampek, Kepala Desa Kamojing, Kepala Desa Kalihurip dan Kepala Desa Cikampek Pusaka serta unsur satuan perlindungan masyarakat setempat. Selain itu, penyitaan ini juga disaksikan oleh Tim Pelaksana Satgas BLBI antara lain unsur dari Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ketua Satgas BLBI memaparkan hingga hari ini, Satgas telah melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban PT TPN. Penagihan kewajiban PT TPN berasal dari kredit beberapa bank. Adapun outstanding nilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan oleh PUPN setelah ditambahkan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (10%) adalah sebesar Rp. 2.612.287.348.912,95 (sesuai PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009).
Penagihan yang telah dilakukan PUPN telah sampai pada tahap penerbitan surat sita atas aset jaminan PT TPN, namun pelaksanaan sita terhadap aset belum dapat dilaksanakan karena kendala di lapangan dan hari ini dilaksanakan.
Pada hari ini, juru sita PUPN melakukan penyitaan dan pemasangan plang atas 4 aset tanah yang merupakan jaminan kredit PT TPN. Keempat aset tersebut adalah:
a. Tanah seluas 530.125,526 m² terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB No.4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
b. Tanah seluas 98.896,700 m² terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB No.22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
c. Tanah seluas 100.985,15 m² terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB No.5/Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
d. Tanah seluas 518.870 m² terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB No.3/Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.
Ketua Satgas BLBI juga mengatakan bahwa, terhadap aset jaminan PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang). Ketua Satgas menegaskan bahwa Satgas BLBI akan terus melakukan penagihan kewajiban obligor/debitur dan melakukan penguasaan atas aset jaminan agar pengembalian kewajiban dana BLBI dapat segera terealisasi.
Deded SKR/Redi