-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Sat Serse Narkoba Polres Sumedang Tangkap 2 Orang para Pengedar Narkoba

Tindak Online
Kamis, 11 November 2021, Kamis, November 11, 2021 WIB Last Updated 2021-11-11T08:03:50Z

MEDIATINDAK.COM, Polres Sumedang - Polda Jabar. Diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, dua orang warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, ditangkap Satuan Reserse Narkotika, Polres Sumedang.


R.P Als PENJOL (25) ditangkap polisi di depan kantor BRI cabang Pamulihan , Kecamatan Pamulihan dengan barang bukti satu paket narkotika dengan berat sekitar 1,24 gram sabu. paket sabu tersebut didapatnya dari seseorang berinisial CK yang dikenalnya melalui media sosial dengan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- per paketnya pada Minggu (07/11/2021).


Di tempat lain pada Selasa (09/11/2021) Satuan Reserse Narkoba menangkap seorang pria J.M Als. JAMAL (25) yang setelah degeledah di rumahnya yang beralamat di di Perum Puskopad, Desa Gunung Manik, Kecamatan Tanjungsari Sumedang didapati memiliki narkotika berupa  dua puluh dua paket dengan berat 23,95 gram sabu.


Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto pada saat digelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Sumedang, Kamis (11/11/2021) mengatakan, kedua tersangka mendapatkan barang haram tersebut melalui media sosial.


“Tersangka Penjol dan Jamal, keduanya mendapatkan barang sabu tersebut melalui media sosial, keduanya mengaku sebagai perantara dan barang tersebut akan dijual kembali dengan masing-masing tersangka mendapatkan keuntungan yang berbeda”, ujar Kapolres.


Seperti yang telah dijelaskan dalam konferensi pers bahwa tersangka Jamal  mendapatkan paket sabu dari orang yang dikenal melalui medsos berinisial BRENDI Als JOKER yang masih dalam proses Penyelidikan (DPO) untuk dikirim kepada pemesan dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5.200.000.


Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1). Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika”. “Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan denda paling banyak 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)”.

Deded. Skr/Redi

Komentar

Tampilkan

  • Sat Serse Narkoba Polres Sumedang Tangkap 2 Orang para Pengedar Narkoba
  • 0

Terkini