MEDIATINDAK.COM, KARAWANG – Polres karawang gelar rekonstruksi pembunuhan pengusaha rumah makan Padang KA. Rekonstruksi dilaksanakan di tiga lokasi yaitu GOR Panatayuda Karawang, Gang rumah korban KA dan KFC Mall Ramayana Karawang.
Kegiatan dihadiri oleh Waka Polres Karawang Kompol Ahmad Faisal Pasaribu, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana beserta jajaran reskrim Polres karawang. Kamis 18 November 2021.
Waka Polres Karawang Kompol Ahmad Faisal Pasaribu menjelaskan, “terdapat 18 reka adegan rekonstruksi, dimulai dari pertemuan tersangka NW yang minta tolong atau menyuruh tersangka NS dan tersangka AM alias otong untuk melakukan pembunuhan terhadap korban KA. Kemudian tersangka NS mengadakan pertemuan dengan tersangka yang lain untuk merencanakan pembunuhan tersebut dengan modus seolah-olah dibegal”, terangnya.
Para tersangka kemudian mulai melakukan aksinya dengan memantau aktifitas korban yang sedang berada di seberang Alfamart depan GOR Panatayudha, sebelum para tersangka benar-benar membunuhnya. Setelah Korban KA pergi dari warung kopi menggunakan sepeda motornya, tersangka AM alias Otong, HS, BH alias Bucek, R alias Aji, MH alias Lana, AS alias Moni, A alias Bodong mengikuti korban dari belakang dengan sepeda motor masing-masing.
Tersangka AS alias Moni yang membonceng tersangka AM alias Otong mengacung-acungkan golok kepada korban, kemudian membacok kepala korban namun korban menangkisnya dengan menggunakan tangan kanannya hingga menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motor.
Setelah korban terjatuh, tersangka R alias Aji menusuk perut dan dada korban dengan menggunakan badik. Setelah korban tersungkur tak berdaya, para tersangka meninggalkan korban dijalanan. Mendengar teriakan minta tolong, saksi RP yang merupakan anak korban, mendatangi korban sesaat setelah kejadian.
Reka adegan terakhir berlokasi di KFC Mall Ramayana Karawang, dimana tersangka NW melakukan pertemuan dengan tersangka AM alias Otong dan tersangka HS untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 10 juta sebagai imbalan atas pembunuhan, dari total perjanjian sejumlah Rp. 30jt.
Ditemui setelah reka adegan rekonstruksi, Waka Polres Karawang Kompol Ahmad Faisal Pasaribu menjelaskan, “Ini adalah rangkaian dari proses penyidikan untuk mengecek kesesuaian antara keterangan-keterangan tersangka, saksi dengan yang dilaksanakan oleh pelaku pada saat hari kejadian,” ujar Kompol Ahmad Faisal Pasaribu.
Keterlibatan total ada 6 tersangka yang diamankan, kemudian ada dua daftar pencarian orang (DPO), ada satu yang menyerahkan diri, sementara ini dari hasil keterangannya dia masih kita tetapkan hanya sebagai saksi dulu, pungkasnya.
Deded. Skr/ Reddi