Bantaeng tindakmedia.com-Terkait Prapradilan yang diajukan di pengadilan Negeri Bantaeng, kuasa hukum terduga Pelaku pelecehan , oleh oknum LSM inisial RD (35) dan oknum Wartawan inisial RJ (31) kepada salah seorang mahasiwi ,asal Kabupaten Bulukumba AF (21) kuasa hukum meminta menguji proses penyidikan yang dilakukan penyidik kepolisian, senin (29/11/21).
Kuasa Hukum terduga pelaku, Muhammad Khairil.SH.SE.MH dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa pihaknya akan menguji proses yang telah dilakukan oleh penyidik dalam hal ini Polres Bantaeng.
"Hari ini sidang perdana untuk proses Pra peradilan yang kami daftarkan sejak tanggal 22 November 2021 sesuai yang diatur oleh pasal 77 KUHAP terkait sah atau tidaknya penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka serta ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara I
Pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan," kata Khairil di hadapan media., termasuk media ini
Ia pun merasa haknya sebagai pengacara sudah dilanggar oleh penyidik. Dan bahkan berencana akan melaporkan kepada institusi terkait.
"Jadi hari ini kami sebagai kuasa hukum dari tersangka RD dan RJ akan menguji proses yg telah dilakukan oleh penyidik dalam hal ini polres bantaeng, apakah prosedur tersebut sudah sesuai dengan KUHAP atau tidak, dan apakah hak-hak tersangka sudah dipenuhi atau tidak, karna kami sebagai tim hukum dari tersangka merasa ada keganjilan dalam proses penyidikan," sambungnya.
Oleh sebab itu, kami selaku kuasa hukum tersangka merasa terusik jika hari ini masih ada oknum penyidik yang masih gagal paham terkait prosedur yang telah diatur dalam KUHAP. Hal ini juga akan kami lakukan pelaporan dengan segera ke institusi mereka ,agar bisa segera diproses secara internal oleh institusi terkait," tegas Muhammad Khairil yang juga merupakan Tim Advokasi Nasional L-PBB.
***M.Said Mattoreang*