MEDIATINDAK.COM, Jakarta -
Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Ditifideksus Berhhasil mengungkap kasus pinjaman oneline ( Pinjol ) ilegal dengan bermoduskan penggunaan Aplikasi kredit kilat.
Barang bukti berupa uang sebanyak Rp. 217 Milyar berhasil diamankan petugas serta 13 tersangka, dan 3 orang diantaranya merupakan WNA asal Cina turut diamankan petugas.
Pinjol ilegal ini diduga menggunakan jasa Desk Collection untukenagih para nasabahnya dengan mengirimkan pesan ancaman, penghinaan hingga pornografi, kepada para korbannya.
Polri sampai saat ini masih terus menyelidiki terkait kasus Pinjol ilegal ini, yang sangat meresahkan warga Masyarakat.(18/11/2021)***Redi